Sebenarnya boleh tidak membawa senjata api ke dalam bandar udara ? sobat aviasi sesuai peraturan dalam penerbangan Indonesia "siapapun dilarang membawa senjata api masuk ke dalam daerah keamanan terbatas di bandar udara."
Apa itu daerah keamanan terbatas ? daerah keamanan terbatas adalah daerah di sisi udara di bandar udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi dan dilakukan langkah-langkah pengendalian keamanan, dimana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan pemeriksaan keamanan. Bingung ?😕
Pokoknya dari tempat pemeriksaan keamanan masuk ke dalam itulah daerah keamanan terbatas, begitu cara memahami pengertian daerah keamanan terbatas paling mudah sobat aviasi. 😁
Lalu bagaimana jika ada personel POLRI, TNI atau petugas lainnya yang terlanjur membawa senjata api dan akan mengikuti kegiatan atau acara di daerah keamanan terbatas bandar udara? senjata api disimpan dimana?
Sesuai peraturan yang berlaku, orang selain penumpang yang membawa senjata api dan akan memasuki daerah keamanan terbatas (security restricted area) bandar udara wajib:
- melaporkan kepada personel pengamanan bandar udara tentang pembawaan senjata api;
- memiliki izin pembawaan senjata api; dan
- menitipkan senjata api pada tempat (locker) penyimpanan senjata api.
Locker disediakan bandar udara, dijamin keamanannya dan dalam pengawasan personel pengamanan bandar udara.
Selanjutnya ditegaskan bahwa senjata api harus sudah diambil oleh pemiliknya dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan apabila tidak diambil diserahkan kepada pihak aparat keamanan yang berwenang.
Gimana jelaskan sobat aviasi 👌
Gambar oleh GUNSweek