Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara (menurut Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan).
Bolehkah penerbangan sipil Indonesia membawa tahanan ?
Boleh, sesuai regulasi penerbangan di Indonesia (SKEP/100/VII/2003)
Bagaimana ketentuan membawa tahanan dalam penerbangan sipil Indonesia ?
Berikut mimin jelaskan 😉
Beberapa ketentuan dalam membawa penumpang dalam status tahanan dalam penerbangan sipil di Indonesia antara lain:
1. Maskapai atau airline harus memiliki prosedur dalam menangani tahanan yang memiliki potensi berbuat kerusuhan atau menimbulkan gangguan selama penerbangan.
2. Penegak hukum yang akan membawa tahanan harus memberikan surat pemberitahuan kepada maskapai atau airline selambat-lambatnya 24 jam sebelum keberangkatan.
3. Maskapai atau airline berhak menolak mengangkut tahanan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan memberitahukan kepada institusi penegak hukum paling lambat 12 jam sebelum keberangkatan.
4. Jika maskapai atau airline menyetujui membawa tahanan, maka untuk 1 tahanan berbahaya harus dikawal minimal 2 penegak hukum dan 1 tahanan tidak berbahaya minimal dikawal 1 personel penegak hukum. Tahanan berbahaya misalkan pelaku pembunuhan yang juga psikopat .. untuk tahanan yang tidak berbahaya apa ya ? 😏 apakah ada yang bisa bantu mimin ? tulis dikomentar ya ! 😊
5. Jumlah tahanan dan petugas pengawal dalam suatu penerbangan harus dikoordinasikan antara maskapai dan penegak hukum berdasarkan penilaian resiko. Intinya jangan terlalu banyak bawa tahanan .. jika mau aman mungkin bisa charter pesawat .. 😎
6. Tahanan tetap harus diperiksa seperti penumpang pada umumnya untuk memastikan tidak membawa barang atau alat yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. (wajib ya)
7. Maskapai atau airline wajib menginformasikan kepada pilot maupun awak pesawat udara tentang pengangkutan tahanan beserta petugas pengawal dan menginformasikan lokasi tempat duduknya di pesawat udara.
8. Tahanan dan petugas pengawal harus masuk lebih awal ke pesawat udara sebelum penumpang lainnya dan keluar paling akhir setelah penumpang lainnya.
9. Tahanan beserta petugas pengawal harus duduk dikursi paling belakang, tidak menghadap langsung ke pintu keluar pesawat udara, dan petugas pengawal duduk diantara tahanan dan aisle (jalanan di antara deretan tempat duduk) pesawat udara.
10. Jika kondisi penerbangan normal, tahanan kategori berbahaya harus diborgol tangannya di bagian depan dan tidak diborgol pada salah satu bagian dari pesawat udara. Jadi, apabila penerbangan normal untuk tahanan berbahaya tetap harus diborgol di depan jangan di borgol dengan kursi misalnya.
11. Apabila penerbangan mengalami gangguan (emergency) yang dapat menyebabkan kecelakaan, petugas pengawal harus melepas borgol. Untuk alasan kemanusiaan keselamatan yang bersangkutan jika memang benar nantinya terjadi keadaan darurat.
12. Tahanan setiap saat harus selalu terus menerus didampingi/dikawal dan dibawah pengawasan petugas pengawal. 👀
13. Tahanan dan petugas pengawal dapat diberikan pelayanan makan dan minum dengan ketentuan makanan dan/atau minuman tidak mengakibatkan hilangnya kesadaran dan/atau memabukkan selama dalam pesawat udara.
Jadi, jangan pernah berpikir agar aman bagaimana jika tahanan kita bius saja 😂.. itu dilarang 😀, selain itu peralatan makan dan minum tidak membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Hindari pakai pisau logam, supit lancip, gelas kaca ... cukup sendok plastik .. misalnya seperti itu. 😎
14. Petugas pengawal dilarang membawa senjata dalam bentuk apapun alias tangan kosong .. wah harus jago kelahi 💪😅
15. Pengangkutan tahanan dalam pesawat udara tidak boleh dipubliksasikan, jadi rahasia ya sobat aviasi .. makanya meskipun tahanan berbahaya boleh diborgol, hendaknya ditutup jaket biar tidak diketahui penumpang lainnya .. jangan sampai pramugari dalam demo keselamatan berkata ".. bapak ibu penumpang dalam perjalanan ini terdapat tahanan yang dudul dikusi paling belakang .. 😠 😄😅
16. Ketentuan terakhir, maskapai atau airline harus memberitahukan ke kepala bandar udara keberangkatan, bandar udara transit jika nantinya transit dan bandar udara tujuan.
Gambar oleh eurogamer
Sumber:
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VII/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil [download sini] dan peraturan lainnya yang terbarukan