Bepergian dengan pesawat apa boleh membawa senjata api ?

   

Saya orang penting, apakah saya boleh naik pesawat dengan membawa senjata api ?
Saya atlet penembak, apakah saya tidak boleh membawa senjata api bila naik pesawat ?
Saya polisi, petugas negara, apakah dilarang membawa senjata api jika naik pesawat?

Gimana sobat aviasi, ada yang bisa jawab pertanyaan-pertanyaan diatas ? 😄

.. Ok, balik ke laptop ya.. berikut penjelasannya 😀

Begini berdasarkan peraturan penerbangan di Indonesia yang memiliki wewenang memutuskan boleh tidaknya mengangkut senjata api adalah maskapi atau airline, kenapa begitu? karena tanggung jawab dan resiko ada di maskapai atau airline. Jadi boleh tidaknya penumpang membawa senjata api, ya tergantung maskapai atau airline.

Meskipun demikian secara umum peraturan penerbangan Indonesia tidak melarang pengangkutan senjata api asalkan memenuhi ketentuan yang ada, tapi ya itu tadi keputusan akhir "boleh" atau "tidak" haknya maskapai atau airline.


Jika seorang penumpang akan membawa senjata api, maka beberapa hal yang harus diperhatikan atau dipatuhi antara lain:
  • Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan senjata api
  • Melapor ke maskapai atau airline bahwa akan membawa senjata api
  • Mengosongkan peluru senjata api pada tempat pengosongan peluru yang disediakan bandar udara
  • Menyerahkan senjata api beserta pelurunya ke petugas pengamanan maskapai atau airline didampingi petugas pengamanan penerbangan bandar udara
  • Mengisi form penerimaan senjata api yang disediakan maskapai atau airline
  • Mematuhi segala prosedur pengangkutan senjata api

Setelah melalui semua tahapan diatas, maka petugas pengamanan maskapi atau airline yang akan memustuskan boleh tidaknya pengangkutan senjata api.

Apabila pihak maskapai atau airline menyetujui pengangkutan senjata api, maka selanjutnya akan menjadi urusan dan tanggung jawab maskapai atau airline dalam penanganannya. Senjata api akan diserahkan kembali kepada penumpang di bandar udara tujuan sesuai prosedur yang berlaku.

Jika anda penumpang yang akan membawa senjata api dalam perjalanan udara, ingat jangan sampai hilang form penerimaan senjata api yang diberikan maskapai atau airline kepada anda.

Oya, yang tidak kalah penting setiap penumpang hanya diizinkan membawa 12 butir peluru.

Setiap penumpang diperbolehkan membawa peluru dengan berat kotor maksimal 5 kg dengan ketentuan:
  1. Untuk kepentingan negara dan/ atau olah raga: dan
  2. Pengemasan peluru dipastikan aman sesuai aturan pengangkutan barang berbahaya/ DG. 

Penumpang yang sesuai dengan 2 ketentuan diatas, misalkan atlet yang akan mengikuti kejuaraan menembak atau personel POLRI dan TNI yang akan bertugas.

Gambar oleh PT. Pindad

PapjoBali

About PapjoBali

Literasi Aviasi hadir memenuhi kebutuhan informasi masyarakat tentang aviasi. Blog literasi aviasi mencakup ulasan tentang regulasi, informasi, karya tulis dan opini seputar dunia aviasi. Hubungi kami: xpapjo@gmail.com

Untuk penerbitan kirimkan artikel, jurnal, opini maupun karya tulis sobat aviasi ke xpapjo@gmail.com
wa