Kejahatan berupa melakukan perbuatan asusila bukan hal yang baru dalam dunia penerbangan, bahkan kejahatan asusila telah terjadi didalam pesawat selama penerbangan. Akan tetapi sebagian kejahatan perbuatan asusila selama penerbangan pada akhirnya banyak yang berakhir damai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimanakah ketentuan pidana terhadap kejahatan berupa melakukan perbuatan asusila selama penerbangan. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui ketentuan pidana terhadap kejahatan berupa melakukan perbuatan asusila selama penerbangan. Pendekatan penelitian adalah yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif adalah jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang mengkaji hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia. Penelitian ini akan berusaha menemukan kebenaran koherensi, yaitu apakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan apakah norma hukum yang berisi mengenai kewajiban dan sanksi tersebut sesuai dengan prinsip hukum. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 belum mengatur ketentuan pidana terhadap kejahatan perbuatan asusila selama penerbangan.
Jurnal ini telah diterbitkan di Jurnal Hukum Saraswati (JHS)
Universitas Mahasaraswati Denpasar
ISSN : 2715-758X (cetak), ISSN : 2720-9555 (online)
Untuk membaca lebih lengkap silakan download jurnal dengan klik sini atau klik icon pdf