Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Buku. Tampilkan semua postingan
K
etika mendengar kata “barang dilarang” biasanya seseorang akan seketika berpikir “apabila saya membawa barang itu berarti melanggar aturan, karena melanggar aturan, maka akan mendapat hukuman atau sanksi”. Tampaknya seperti itulah cara memahami definisi barang dilarang paling mudah yang umumnya diambil oleh masyarakat awam, dan biasanya akan berkembang menimbulkan beragam pertanyaan selanjutnya seperti kenapa dilarang? apa alasannya? apa bahayanya? apa sanksinya? dan masih banyak pertanyaan lainnya.

Barang dilarang atau barang terlarang adalah barang-barang yang tidak diizinkan atau dilarang untuk diedarkan, dimiliki, atau digunakan karena alasan tertentu, biasanya berkaitan dengan keamanan, ketertiban, kesehatan, atau moral.

Menurut para ahli, pengertian barang dilarang dapat bervariasi tergantung pada konteksnya. Namun, secara umum, barang dilarang dapat merujuk pada barang-barang yang memiliki keterkaitan dengan larangan agama, hukum, atau etika. Misalnya dalam konteks ekonomi, barang dilarang juga dapat merujuk pada barang-barang yang diperdagangkan secara ilegal atau melanggar regulasi perdagangan.

Menurut Sadjijono (2005), barang dilarang adalah barang-barang yang dilarang untuk diedarkan, dimiliki, atau digunakan karena dapat membahayakan keamanan, kesehatan, atau moral masyarakat. Menurut Arief Sidharta (2006), barang terlarang adalah barang-barang yang secara hukum tidak diperbolehkan untuk diedarkan, dimiliki, atau digunakan karena bertentangan dengan norma-norma sosial, moral, atau hukum yang berlaku di masyarakat. Menurut Muladi (2007), barang dilarang adalah barang-barang yang dianggap membahayakan kepentingan umum, seperti narkotika, senjata api, bahan peledak, atau barang-barang yang berkaitan dengan kegiatan ilegal lainnya. Dan, menurut Moeljatno (2008), barang terlarang adalah barang-barang yang apabila diedarkan, dimiliki, atau digunakan dapat menimbulkan bahaya yang nyata bagi keamanan dan ketertiban masyarakat.

Dengan demikian, pengertian barang dilarang menurut para ahli dapat mencakup barang-barang yang melanggar aturan agama, hukum, atau etika, serta barang-barang yang diperdagangkan secara ilegal atau melanggar regulasi perdagangan.

Penerbangan adalah salah satu moda transportasi yang paling terkenal dan efektif untuk menjangkau berbagai tujuan di dunia. Namun, dalam beberapa situasi tertentu, penerbangan juga dapat menyebabkan masalah dan bahaya jika tidak dikelola dengan baik. Barang-barang yang dilarang dalam penerbangan adalah contohnya.
......................................................

Buku ini membahas secara mendalam mengenai barang-barang yang dilarang dalam penerbangan sipil di Indonesia. Ditulis dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif, buku ini menyoroti peraturan yang berlaku terkait barang-barang yang tidak boleh dibawa ke dalam pesawat, baik di bagasi kabin maupun bagasi tercatat, sesuai dengan regulasi otoritas penerbangan Indonesia dan standar internasional.

Bab pertama memberikan pendahuluan tentang definisi dan contoh barang terlarang, seperti bahan peledak, senjata, dan peralatan berbahaya lainnya. Bab-bab berikutnya menguraikan secara rinci jenis-jenis barang yang dilarang, ketentuan pengangkutannya, klasifikasi barang berbahaya, dan cara mengenalinya. Buku ini juga membahas sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelanggaran peraturan tersebut.

Dengan studi kasus dan referensi dari peristiwa nyata, buku ini menekankan pentingnya penegakan aturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain menjadi panduan bagi penumpang pesawat, buku ini juga bermanfaat bagi penyelenggara bandara, maskapai penerbangan, otoritas bandara, dan para praktisi hukum di bidang penerbangan.

Secara keseluruhan, buku dengan judul "Barang Terlarang Dalam Penerbangan Sipil Indonesia" bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan, serta memberikan kontribusi positif bagi keselamatan penerbangan di Indonesia.


Selengkapnya baca dalam buku dengan judul "Barang Terlarang Dalam Penerbangan Sipil Indonesia"

Klik sini untuk order buku

oleh p4pjo
Category: articles
Penerbangan adalah salah satu sektor yang paling dinamis dan vital di dunia modern. Jutaan orang mengandalkan transportasi udara setiap harinya, baik untuk perjalanan bisnis, liburan, maupun urusan pribadi. Perkembangan teknologi yang pesat dalam industri penerbangan telah membawa perubahan signifikan dalam hal efisiensi, keamanan, dan kenyamanan. Namun, seiring dengan kemajuan ini, muncul pula berbagai tantangan dan masalah hukum yang memerlukan perhatian khusus.

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, sangat bergantung pada penerbangan untuk mendukung konektivitas dan mobilitas penduduknya. Oleh karena itu, regulasi yang memadai dan otoritas yang kuat dalam mengawasi dan mengatur kegiatan penerbangan menjadi sangat penting. Melalui buku ini, kami berusaha menyajikan gambaran komprehensif tentang regulasi penerbangan di Indonesia, menyoroti aspek hukum, keamanan, dan berbagai tantangan yang dihadapi. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjadi landasan utama dalam pengaturan industri penerbangan di Indonesia. Namun, dengan perkembangan teknologi dan dinamika industri yang begitu cepat, undang-undang ini perlu diperbarui agar tetap relevan dan efektif. Buku ini tidak hanya membahas kerangka hukum yang ada, tetapi juga mengidentifikasi area yang memerlukan penyesuaian dan pembaruan. 

Kami berharap buku ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, pelaku industri penerbangan, dan masyarakat umum. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang regulasi dan tantangan yang ada, kita dapat bersama-sama mendukung terciptanya industri penerbangan yang lebih aman, efisien, dan berkeadilan.

Untuk mendapatkan buku ini Klik sini
Category: articles
Untuk penerbitan kirimkan artikel, jurnal, opini maupun karya tulis sobat aviasi ke xpapjo@gmail.com
wa