Koper pintar (smart luggage) memang menjadi salah satu solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara.

Seiring maraknya penggunaan koper pintar (smart luggage) yang memungkinkan pengguna untuk menaikinya saat di bandara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan untuk perangkat ini.

Kemenhub menyebut ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti saat membawa koper pintar (smart luggage) ke dalam pesawat.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara.

Beberapa ketentuan mengenai koper pintar dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
  • Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
  • Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
  • Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

Sumber: Kemenhub
Category: articles
Apa itu tas pintar atau smart bag ?

Tas pintar adalah barang bawaan apa pun, bagasi, tas jinjing, ransel, dan lain sebagainya yang memiliki satu atau lebih komponen listrik seperti bank daya (power bank), port pengisian daya, chip pelacak, atau timbangan internal, dan dalam beberapa kasus bahkan dapat bergerak sendiri melalui bandara atau diubah menjadi skuter listrik.

Jika tas pintar Anda dilengkapi baterai lithium-ion, tanyakan kepada maskapai penerbangan Anda sebelum bepergian untuk memastikan baterai tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.

Sobat aviasi ada yang pernah melihat atau bahkan memiliki tas pintar ?
Di Indonesia tas pintar (smart bag) yang biasa disebut koper pintar (smart luggage) sudah bukan hal baru lagi. Sering kita melihat anak-anak bahkan orang dewasa dengan santainya menaiki koper mereka berjalan kesana kemari, yang ada bukannya orang yang membawa koper justru terbalik koper yang mengangkut orang. 😁


Fitur utama dari tas/koper pintar (smart bag) atau koper pintar (smart luggage)

Pengisi daya USB bawaan.
Ingin mengisi daya perangkat Anda langsung dari tas/koper Anda? Port pengisian daya USB internal sangat nyaman, tidak perlu lagi mencari tempat untuk mengisi daya ponsel atau mengkhawatirkan peretas (pernah mendengar tentang juice-jacking ?) di stasiun pengisian daya umum.

Pelacakan GPS.
Bagasi dilengkapi pelacakan GPS, yang dapat dipantau melalui aplikasi ponsel cerdas, memungkinkan Anda menentukan lokasi tas/koper Anda kapan saja dan di mana saja.

Kunci jarak jauh.
Kurangi kekhawatiran tentang pencurian dengan kunci yang disetujui TSA yang dapat Anda kendalikan dari jarak jauh dengan ponsel cerdas Anda.

Sensor berat.
Timbangan internal yang secara otomatis menimbang dan menampilkan berat tas/koper Anda akan mencegah biaya tambahan untuk bagasi berlebihan di counter tiket bandara.

Peringatan kedekatan.
Tas/koper pintar akan memberi tahu Anda ketika Anda meninggalkan tas/koper Anda, atau seseorang memindahkannya akan memungkinkan Anda untuk melacak tas/koper Anda.

Manfaat tas/koper pintar
Bepergian bisa membuat stres. Sebuah tas/koper cerdas dapat membantu Anda tetap tenang saat membawa barang bawaan atau ketika anda memeriksa barang bawaan Anda. Dengan fitur cerdas yang memungkinkan Anda mengisi daya perangkat Anda, melacak lokasi tas/koper, menguncinya dengan sidik jari, menimbangnya secara otomatis, dan banyak lagi.

Berikut beberapa manfaat membawa tas/koper pintar

Kenyamanan.
Tas/koper pintar dengan pengisi daya internal seperti Away® Carry-On Flex atau Heys® Smart 21” Airline Approved Carry On menjaga perangkat Anda tetap siap digunakan selama perjalanan.

Keamanan.
Bagasi dengan kunci pintar seperti WEEGO® Smart Carry-On Luggage dengan Smart Lock dan Output USB Eksternal atau Monos® Hybrid Carry-On Plus memastikan barang-barang Anda sampai di tujuan bersama Anda.

Fungsi.
Koper yang dapat mengikuti Anda melewati bandara secara otomatis seperti Airwheel SR5 atau tas roller kompak dengan baterai yang dapat dilepas (Anda dapat melepasnya saat perlu diisi ulang) seperti July® Classic Carry On membuat perjalanan menjadi mudah.

Kecepatan.
Berkeliling bandara lebih cepat dengan tas/koper pintar yang dapat diubah menjadi skuter seperti Airwheel Se3S Smart Rideable Luggage atau Floh® Scooter Travel Bag. Anak-anak Anda juga akan berterima kasih.


Sumber: asurion
Gambar oleh: airwheelshop
Category: articles
Ketika sobat aviasi bepergian dengan pesawat terbang pasti pada saat pesawat akan naik (take off) atau pesawat akan mendarat (landing) pramugara/i selalu memberikan perintah kurang lebih seperti ini 
“.. penumpang yang terhormat saat mendarat sudah dekat, silakan kembali ke tempat duduk anda, kencangkan sabuk pengaman, menegakkan sandaran, melipat dan mengunci meja di depan anda serta membuka penutup jendela ..” 
itu contoh perintah dari pramugara/i saat pesawat akan mendarat (landing), perintah pada saat pesawat akan naik (take off) kurang lebih isinya sama. 

Ada yang tahu kenapa harus begitu ? 😏 padahal jika kita duduk manis atau bahkan selonjoran sambil rebahan sepertinya aman- aman saja .. iya tidak sobat aviasi ? 😁
Iya betul, itu ketika tidak terjadi apa-apa, tapi jika pesawat tiba-tiba nukik ke bawah kira-kira apa yang dialami sama yang rebahan tadi ? 😱

Oo, berarti apa yang disampakan pramugara/i itu terkait keselamatan ya min ? 
Benar sekali, mimin menyebutnya “perintah keselamatan” .. itu istilah ciptaan mimin sendiri ya biar mudah menjelaskan. 

Tapi kenapa pemberitahuannya hanya pada saat pesawat naik atau mendarat saja min ? 
Karena pada saat pesawat naik (take off) atau mendarat (landing), saat itulah muncul resiko ancaman terhadap keselamatan penerbangan (rawan kecelakaan) .. begitu penjelasan inspektur penerbangan.

Dapat mimin jelaskan pula sebenarnya pada saat terbang diatas terkadang juga ada “perintah keselamatan” dari pramugara/i, biasanya apabila ada indikasi bahaya terhadap keselamatan penerbangan, misalnya ketika cuaca ekstrim pasti pramugara/i memberikan “perintah keselamatan”. 

Dalam dunia penerbangan ada pelatihan yang disebut “upaya penyelamatan diri dalam keadaan darurat” .. pesertanya umumnya adalah para kru pesawat atau pegawai perhubungan. Dalam pelatihan itu peserta pelatihan diajari cara menyelamatkan diri seandainya terjadi kedaaan darurat, misalkan pesawat jatuh ke darat maupun ke air. Pada kondisi darurat seperti itu penumpang harus tahu bagaimana bersikap dan bertindak seperti apa? pertama kali apa yang harus kita lakukan ? harus bergerak atau berlari ke arah mana ? dan lain sebagainya .. semua langkah itu diajarkan dalam pelatihan tersebut, jika ada kesempatan ikuti ! 

Tapi penumpang tidak ikut pelatihan itu min ? 
Iya, minimal kru pesawat kan sudah .. mereka nanti yang akan memandu jika terjadi keadaan darurat, makanya patuhi semua perintah mereka. 

Oya, pasti sobat aviasi juga pernah melihat ketika sedang persiapan pesawat mau terbang ada salah satu pramugara/i yang memberikan petunjuk khusus kepada penumpang yang duduk disamping jendela darurat.. pernah lihat kan ? 
Ada yang tahu apa yang disampaikan pramugara/i ? 
Ya betul, pramugara/i memberikan petunjuk tata cara membuka jendela darurat. 

Kenapa harus diberitahu min, buat apa ? gak bahaya ta ? 
Fungsinya buat antisipasi siapa tahu benar terjadi keadaan darurat, pada saat seperti itulah penumpang bersangkutan dimintai bantuan membuka jendela darurat atas perintah pramugara/i. Ingat atas perintah pramugara/i ya sobat aviasi, jangan iseng-iseng buka jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib .. jadi gak bahaya selama ikuti perintah pramugara/i. 

Untuk itulah penumpang yang duduk disamping jendela darurat harus dipastikan orang yang mampu melaksanakan tugas tersebut, tentunya diutamakan orang dewasa dan sehat. Biasanya anak-anak atau orang sakit dilarang duduk disamping jendela darurat. Pramugara/i akan melakukan pertukaran kursi duduk untuk mencari penumpang yang tepat untuk duduk disamping jendela darurat. 

Bagaimana sobat aviasi, sekarang sudah mengerti apa tugas penumpang yang duduk disamping jendela darurat pesawat udara ? jika ada pergerseran tempat duduk yang dilakukan pramugara/i dituruti saja ya, tunjukkan senyum termanis sobat aviasi. 😍

Bisa jelaskan lebih detail maksud tiap perintah keselamatan pramugara/i min ! 
Baik, sebagai berikut .. 
Kenapa penumpang harus duduk dan mengencangkan sabuk pengaman ? agar ketika benar pesawat dalam keadaan darurat, contohnya ada turbulensi atau penyebab lainnya yang membuat pesawat bergetar hebat, menukik tajam atau bahkan bergulung maka akan mencegah penumpang terlempar/terpental dari tempat duduknya. 

Kenapa penumpang harus menegakkan sandaran, melipat dan mengunci meja di depannya ? Agar ketika pesawat benar dalam keadaan darurat pergerakan penumpang yang akan menyelematkan diri tidak terhambat, begitu pula pergerakan penumpang yang duduk disamping maupun dibelakangnya. Jangan sampai penumpang tidak bisa lari dikarenakan terjepit meja atau terhalang sandaran kursi. 

Kenapa penumpang harus membuka penutup jendela ? Agar ketika pesawat benar dalam keadaan darurat penumpang bergerak menuju ke arah yang tepat, misalkan pesawat jatuh, maka seharusnya sebelum penumpang bergerak untuk menyelematkan diri terlebih dulu harus melihat keluar jendela, menentukan arah mana yang aman.. jangan sampai kita menuju arah api atau berlari menuju ke arah bahaya lainnya. Begitu juga bagi penumpang yang duduk disamping jendela darurat, sebelum membuka jendela darurat dia harus melihat ke arah luar jendela dahulu .. kira-kira aman atau tidak keluar melalui jendela darurat tersebut, jika ada bahaya harus mencari pintu atau jendela darurat lainnya. 

Demikian penjelasan seputar perintah pramugara/i tentang “perintah keselamatan” sobat aviasi sekalian .. semoga bermanfaat, salam literasi. 📚
Category: articles
T
ujuan dari Universal Security Audit Programme Continuous Monitoring Approach (USAP-CMA) adalah untuk mempromosikan keamanan penerbangan global melalui pemantauan berkelanjutan, dan audit kinerja keamanan penerbangan negara-negara anggota, untuk meningkatkan kepatuhan keamanan penerbangan dan kemampuan pengawasan mereka, dengan:
  • Mengumpulkan dan menganalisis secara teratur dan berkelanjutan data tentang kinerja keamanan penerbangan negara-negara anggota, termasuk tingkat implementasi elemen-elemen penting dari sistem pengawasan keamanan penerbangan dan tingkat kepatuhan dengan standar-standar yang tercantum dalam Annex 17 – Keamanan penerbangan dan standar yang relevan yang terkait dengan keamanan dari Annex 9 – Fasilitasi, serta prosedur terkait, materi bimbingan dan praktik yang berkaitan dengan keamanan;
  • Mengidentifikasi kekurangan dalam kinerja keseluruhan keamanan penerbangan negara-negara anggota dan menilai risiko yang terkait dengan kekurangan tersebut;
  • Memberikan rekomendasi prioritas untuk membantu negara-negara anggota dalam mengatasi kekurangan yang teridentifikasi;
  • Mengevaluasi dan memvalidasi tindakan korektif yang diambil oleh negara-negara anggota; dan
  • Mengevaluasi kembali tingkat keseluruhan kinerja keamanan penerbangan yang dicapai oleh negara-negara anggota, yang bertujuan untuk terus meningkatkan kepatuhan keamanan penerbangan dan kemampuan pengawasan negara anggota.

Elemen kritis

Pengawasan keamanan penerbangan adalah fungsi yang memungkinkan negara untuk memastikan implementasi yang efektif dari standar dan praktik yang direkomendasikan (SARPs) terkait keamanan yang terdapat dalam Annexes Konvensi Chicago (terutama Annex 17, tetapi termasuk ketentuan terkait keamanan pada Annex 9) dan dokumen ICAO terkait.

Tanggung jawab masing-masing negara atas pengawasan keamanan penerbangan adalah fondasi di mana keamanan penerbangan global dibangun. Kurangnya pengawasan keamanan penerbangan yang memadai di satu negara anggota dapat berdampak pada operasi penerbangan sipil internasional di seluruh dunia. Pengawasan keamanan penerbangan juga memastikan bahwa industri penerbangan nasional memberikan tingkat keamanan yang sama atau lebih baik dari yang didefinisikan oleh SARPs. Dalam hal keamanan penerbangan, sangat penting untuk mempertahankan standar yang seragam di seluruh dunia, karena tingkat perlindungan yang dihasilkan dari implementasi standar keamanan hanya kuat seperti ikatan terlemah di jaringan penerbangan global. Oleh karena itu, kurangnya pengawasan keamanan penerbangan di satu negara mengancam keamanan operasi penerbangan sipil internasional.

Ada delapan elemen penting untuk sistem pengawasan keamanan penerbangan negara yang efektif. Ini mencakup seluruh spektrum kegiatan keamanan penerbangan sipil. Elemen kritis dan komponennya yang terkait adalah:

CE-1: Hukum Keamanan Penerbangan
  • Menyediakan kerangka hukum yang komprehensif dan efektif, yang konsisten dengan lingkungan dan kompleksitas operasi penerbangan sipil negara.
  • Menetapkan dan menerapkan standar Annex 17 dan standar terkait keamanan yang terkandung dalam Annex lainnya.
  • Mematuhi persyaratan keamanan penerbangan negara.

CE-2: Program dan Peraturan Keamanan Penerbangan
  • Menyediakan program dan peraturan nasional yang memadai untuk memenuhi persyaratan nasional yang berasal dari undang-undang keamanan penerbangan.
  • Menyediakan prosedur implementasi standar, peralatan dan infrastruktur sesuai dengan standar Annex 17 (dan ketentuan terkait keamanan yang terdapat dalam Annex lainnya).

CE-3: Otoritas Negara yang Tepat untuk Keamanan Penerbangan dan Tanggung Jawabnya
  • Penunjukan otoritas nasional yang tepat untuk urusan keamanan penerbangan, didukung oleh staf teknis dan non-teknis yang tepat dan penyediaan sumber daya keuangan yang memadai.
  • Otoritas negara yang tepat harus memiliki fungsi, tujuan, dan kebijakan yang mengatur keamanan penerbangan, dan harus mengembangkan dan mempertahankan Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional yang efektif, Program Pelatihan Keamanan Penerbangan Sipil Nasional dan Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Sipil Nasional. Hal ini juga harus memastikan pemberlakuan dan penerapan peraturan yang relevan, alokasi tugas dan koordinasi tanggung jawab antar lembaga pemerintah.

CE-4: Kualifikasi dan pelatihan personel
  • Menetapkan persyaratan minimum pengetahuan dan pengalaman untuk personil teknis yang melakukan pengawasan keamanan penerbangan negara dan fungsi regulasi.
  • Menyediakan pelatihan yang tepat untuk personil tersebut untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka (termasuk pelatihan awal, on-the-job training dan recurrent).
  • Persyaratan dan penyediaan pelatihan untuk industri penerbangan tentang penerapan persyaratan keamanan penerbangan yang berlaku.

CE-5: Menyediakan bimbingan teknis, alat dan informasi penting keamanan
  • Menyediakan bimbingan teknis, alat dan informasi penting keamanan, jika berlaku, kepada staf teknis untuk memungkinkan mereka untuk melakukan fungsi pengawasan keamanan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dengan cara yang standar.
  • Menyediakan panduan teknis tentang penerapan peraturan yang berlaku oleh otoritas yang tepat.

CE-6: Kewajiban sertifikasi dan persetujuan
Implementasi proses dan prosedur untuk memastikan bahwa personil dan organisasi yang melakukan aktivitas keamanan penerbangan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum mereka diizinkan untuk melakukan kegiatan yang relevan, seperti sertifikasi petugas pemeriksa, persetujuan program keamanan dan persyaratannya untuk sertifikasi dan persetujuannya yang berulang.

CE-7: Kewajiban pengendalian mutu
Implementasi proses, seperti audit, inspeksi, survei dan pengujian, untuk secara proaktif memastikan bahwa entitas keamanan penerbangan terus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan beroperasi pada tingkat kompetensi dan keamanan yang dibutuhkan oleh negara. Ini termasuk pemantauan personel yang ditunjuk yang melakukan fungsi pengawasan keamanan atas nama otoritas yang tepat.

CE-8: Resolusi masalah keamanan
  • Implementasi proses dan prosedur untuk mengatasi kekurangan yang teridentifikasi, termasuk kemampuan untuk:
- Analisis kelemahan keamanan;
- Memberikan rekomendasi untuk mencegah pengulangan;
- Atau solusi perbaikan; dan
- Respon terhadap tindakan melawan hukum.
  • Menjamin pelaksanaan tindakan korektif yang efektif, dan mengambil tindakan penegakan apabila diperlukan.

Indonesia akan menjalani audit ICAO USAP-CMA pada bulan Juni- Juli 2024 dengan on-site observation di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. 

Informasi lebih lanjut tentang elemen kritis dapat ditemukan di ICAO Document 10047Aviation Security Oversight Manual.


Sumber: ICAO
Gambar oleh vanguardngr
Category: articles
"Unruly passengers"
adalah penumpang yang gagal mematuhi aturan perilaku di bandara atau di atas pesawat atau untuk mengikuti instruksi dari staf atau kru bandara dengan demikian mengganggu ketertiban dan disiplin di bandara atau pada pesawat udara(ICAO).

Ada kekhawatiran yang meningkat dari maskapai penerbangan, pemerintah dan penumpang terhadap peningkatan frekuensi dan keparahan insiden-insiden yang melibatkan kekerasan terhadap kru dan penumpangnya, pelecehan dan ketidakmampuan untuk mematuhi instruksi keselamatan dan kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh minoritas penumpang, insiden ketidakpatuhan (unruly) memiliki dampak yang tidak proporsional, mengancam keamanan, mengganggu penumpang dan kru lainnya dan menyebabkan keterlambatan dan gangguan. Namun, karena celah-celah dalam hukum penerbangan internasional yang ada, pelanggaran seperti itu sering tidak dihukum.

Bagaimana IATA menangani masalah unruly passengers ?
Pada IATA AGM ke-70 pada Juni 2014, industri dengan suara bulat mengadopsi sejumlah prinsip utama (set of core principles) untuk menangani masalah perilaku penumpang yang tidak patuh. Untuk mendukung prinsip-prinsip ini, IATA telah menerbitkan dokumen tingkat tinggi Perjalanan udara yang lebih aman dan lebih menyenangkan bagi semua orang" - Strategi untuk mengurangi masalah penumpang yang tidak patuh dan mengganggu, yang menggunakan contoh-contoh praktik yang baik untuk menggambarkan langkah-langkah praktis yang harus diambil untuk secara signifikan mengurangi masalah penumpang yang tidak patuh dan mengganggu, termasuk mendesak pemerintah untuk:
  • Mengkomunikasikan jenis-jenis perilaku yang dilarang di atas pesawat dan konsekuensi hukum dan lain-lain dari tingkah laku tersebut sesuai dengan Standar dan Praktek Disarankan dalam Annex 9 - Fasilitasi - Konvensi Chicago;
  • Untuk meratifikasi MP14, dengan demikian menghapus hambatan untuk penuntutan/ tindakan penegakan hukum;
  • Untuk meninjau jenis-jenis tindakan penegakan hukum yang ada, sesuai dengan keparahan insiden, termasuk sanksi sipil dan sanksi administratif seperti denda yang dapat dikeluarkan untuk memastikan ada konsekuensi terhadap perilaku seperti menurut ICAO Doc.10117; dan
  • Untuk mendukung pekerjaan maskapai penerbangan dan pemangku kepentingan industri lainnya untuk mencegah insiden penumpang yang tidak patuh dan mengganggu.

Untuk membantu maskapai anggotanya dalam pencegahan dan manajemen insiden penumpang yang tidak patuh, IATA telah mengembangkan bimbingan dan pelatihan yang luas, misalnya dalam teknik "de-escalation" dan "Layanan alkohol yang bertanggung jawab selama penerbangan".

IATA juga bekerja sama dengan bandara, pengecer bebas pajak (duty-free retailers) dan kelompok lain untuk memastikan penjualan dan pemasaran alkohol yang bertanggung jawab untuk menghindari insiden penumpang yang tidak patuh akibat mabuk. 
Selain itu, IATA berpartisipasi dalam kampanye kesadaran masyarakat yang mendorong konsumsi alkohol yang bertanggung jawab sebelum bepergian dengan pesawat, seperti “Fly Safely”, “Drink Responsibly”, "One Too Many" dan IATA juga bekerja dengan mitra untuk menyoroti jenis-jenis perilaku yang dilarang di atas pesawat dan mendukung kampanye #notonmyflight yang diluncurkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA).


Sumber: IATA

Gambar oleh theweek
Category: articles
I
nfrastruktur digital global mendasari hampir setiap aspek kehidupan saat ini. Ini mengarah pada perubahan paradigma dalam pertukaran informasi. Apa yang membuat perubahan ini istimewa bukan hanya perkembangan teknologi yang cepat, tetapi juga tingkat interkoneksi global yang belum pernah terjadi sebelumnya dari sistem dan jaringan.

Dunia telah menyaksikan peningkatan yang konstan dalam serangan cyber terhadap semua sektor. Penerbangan tidak terkecuali, ditandai dengan interkoneksi dan kompleksitasnya yang luas, tingkat paparan media yang tinggi, dan peran kritisnya dalam pengembangan sosio-ekonomi negara.

Selama bertahun-tahun, dan sesuai dengan pertumbuhan terus-menerus permintaan untuk transportasi udara, sektor penerbangan sipil mengalami beberapa transformasi digital yang bertujuan untuk memanfaatkan kekuatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas sektor. Hal ini memungkinkan untuk mempertahankan tingkat pertumbuhan yang cepat sambil tetap aman dan aman. Namun, kemajuan digital ini mengekspos sektor terhadap ancaman keamanan siber di semua pemangku kepentingan, di mana serangan siber yang sukses dapat memiliki dampak negatif pada keuangan, reputasi, kontinuitas layanan, dan bahkan pada keamanan dan keamanan orang dan fasilitas.

Sektor penerbangan sipil bersifat global, dan juga interaksi sistem dan aliran data yang melampaui perbatasan nasional dan organisasi individu. Oleh karena itu, menangani ancaman cyber secara holistik dan risiko terhadap penerbangan sipil harus dibangun pada kerangka kerja global yang didasarkan pada kerjasama dan kolaborasi antara negara-negara dan semua pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) adalah forum ideal bagi komunitas transportasi udara internasional untuk mengembangkan kerjasama internasional sehingga upaya untuk menangani cybersecurity penerbangan konsisten, harmonis, inklusif dari semua bidang penerbangan, dan selaras dengan prioritas penerbangan sipil internasional.

Pekerjaan ICAO tentang cybersecurity penerbangan dimulai pada tahun 2000. Sebagai sektor penerbangan sipil ketergantungan pada teknologi meningkat dari waktu ke waktu, inisiatif dan diskusi ICAO juga berkembang untuk mencakup seluruh sektor transportasi udara.

Dalam hal ini, pekerjaan ICAO tentang cybersecurity penerbangan komprehensif dan kompleks. Ini termasuk :
  • Pengembangan Standar dan Praktik Disarankan (SARPs) (standard 4.9.1 dan rekomendasi praktek 4.9.2 dalam Annex 17 – Keamanan Penerbangan- konvensi penerbangan sipil internasional (Konvensi Chicago);
  • Mengembangkan prosedur dan bahan bimbingan;
  • Menjamin kerangka hukum penerbangan internasional yang memadai untuk mengatasi serangan cyber terhadap penerbangan sipil;
  • Meningkatkan kesadaran di berbagai forum tentang pentingnya menangani cybersecurity dalam penerbangan sipil;
  • Mendukung diskusi cybersecurity penerbangan di tingkat nasional, regional, dan global; dan
  • Mengembangkan inisiatif pembentukan kapasitas cybersecurity penerbangan dan implementasi dukungan untuk negara-negara dan masyarakat penerbangan yang lebih luas.

Pentingnya menangani cybersecurity dalam penerbangan sipil ditekankan lebih lanjut oleh pengambilan tiga resolusi majelis ICAO: resolusi A39-19 – mengatasi keamanan siber dalam penerbangan sipil tahun 2016, digantikan pada tahun 2019 dengan resolusi A40-10 – mengatasi keamanan siber dalam penerbangan sipil, dan pada tahun 2022 dengan resolusi A41-19 – mengatasi keamanan siber dalam penerbangan sipil.

Resolusi ini mencakup klausul-klausul penting yang, antara lain, mengakui interkoneksi antara keamanan siber penerbangan dengan keamanan, keamanan, dan efisiensi penerbangan. Tiga Majelis ICAO yang lalu menyerukan isu-isu penting yang harus ditangani untuk memastikan pendekatan holistik terhadap cybersecurity penerbangan di tingkat nasional dan internasional, termasuk fokus pada pemerintahan, kolaborasi, dan kerjasama dalam menangani topik ini. 

Persidangan ICAO ke-41 terus mendesak negara-negara untuk mengadopsi dan melaksanakan Konvensi Beijing 2010 (Convention on the Suppression of Unlawful Acts Relating to International Civil Aviation) dan Protokol Beijing 2010 (Protocol Supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft) sebagai sarana untuk menangani serangan siber terhadap penerbangan sipil.

Sumber: ICAO

Gambar oleh neit.edu
Category: articles
Siapa itu tahanan ?
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara (menurut Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan).

Bolehkah penerbangan sipil Indonesia membawa tahanan ?
Boleh, sesuai regulasi penerbangan di Indonesia (SKEP/100/VII/2003)

Bagaimana ketentuan membawa tahanan dalam penerbangan sipil Indonesia ?
Berikut mimin jelaskan 😉

Beberapa ketentuan dalam membawa penumpang dalam status tahanan dalam penerbangan sipil di Indonesia antara lain:

1.  Maskapai atau airline harus memiliki prosedur dalam menangani tahanan yang memiliki potensi berbuat kerusuhan atau menimbulkan gangguan selama penerbangan.

2.  Penegak hukum yang akan membawa tahanan harus memberikan surat pemberitahuan kepada maskapai atau airline selambat-lambatnya 24 jam sebelum keberangkatan.

3.  Maskapai atau airline berhak menolak mengangkut tahanan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan memberitahukan kepada institusi penegak hukum paling lambat 12 jam sebelum keberangkatan.

4.  Jika maskapai atau airline menyetujui membawa tahanan, maka untuk 1 tahanan berbahaya harus dikawal minimal 2 penegak hukum dan 1 tahanan tidak berbahaya minimal dikawal 1 personel penegak hukum. Tahanan berbahaya misalkan pelaku pembunuhan yang juga psikopat .. untuk tahanan yang tidak berbahaya apa ya ? 😏 apakah ada yang bisa bantu mimin ? tulis dikomentar ya ! 😊

5.  Jumlah tahanan dan petugas pengawal dalam suatu penerbangan harus dikoordinasikan antara maskapai dan penegak hukum berdasarkan penilaian resiko. Intinya jangan terlalu banyak bawa tahanan .. jika mau aman mungkin bisa charter pesawat .. 😎

6.  Tahanan tetap harus diperiksa seperti penumpang pada umumnya untuk memastikan tidak membawa barang atau alat yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. (wajib ya)

7. Maskapai atau airline wajib menginformasikan kepada pilot maupun awak pesawat udara tentang pengangkutan tahanan beserta petugas pengawal dan menginformasikan lokasi tempat duduknya di pesawat udara.

8.  Tahanan dan petugas pengawal harus masuk lebih awal ke pesawat udara sebelum penumpang lainnya dan keluar paling akhir setelah penumpang lainnya.

9.  Tahanan beserta petugas pengawal harus duduk dikursi paling belakang, tidak menghadap langsung ke pintu keluar pesawat udara, dan petugas pengawal duduk diantara tahanan dan aisle (jalanan di antara deretan tempat duduk) pesawat udara.



10.  Jika kondisi penerbangan normal, tahanan kategori berbahaya harus diborgol tangannya di bagian depan dan tidak diborgol pada salah satu bagian dari pesawat udara. Jadi, apabila penerbangan normal untuk tahanan berbahaya tetap harus diborgol di depan jangan di borgol dengan kursi misalnya.

11.  Apabila penerbangan mengalami gangguan (emergency) yang dapat menyebabkan kecelakaan, petugas pengawal harus melepas borgol. Untuk alasan kemanusiaan keselamatan yang bersangkutan jika memang benar nantinya terjadi keadaan darurat.

12.  Tahanan setiap saat harus selalu terus menerus didampingi/dikawal dan dibawah pengawasan petugas pengawal. 👀

13.  Tahanan dan petugas pengawal dapat diberikan pelayanan makan dan minum dengan ketentuan makanan dan/atau minuman tidak mengakibatkan hilangnya kesadaran dan/atau memabukkan selama dalam pesawat udara. 
Jadi, jangan pernah berpikir agar aman bagaimana jika tahanan kita bius saja 😂.. itu dilarang 😀, selain itu peralatan makan dan minum tidak membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Hindari pakai pisau logam, supit lancip, gelas kaca ... cukup sendok plastik .. misalnya seperti itu. 😎

14.  Petugas pengawal dilarang membawa senjata dalam bentuk apapun alias tangan kosong .. wah harus jago kelahi 💪😅

15.  Pengangkutan tahanan dalam pesawat udara tidak boleh dipubliksasikan, jadi rahasia ya sobat aviasi .. makanya meskipun tahanan berbahaya boleh diborgol, hendaknya ditutup jaket biar tidak diketahui penumpang lainnya .. jangan sampai pramugari dalam demo keselamatan berkata ".. bapak ibu penumpang dalam perjalanan ini terdapat tahanan yang dudul dikusi paling belakang .. 😠 😄😅

16.  Ketentuan terakhir, maskapai atau airline harus memberitahukan ke kepala bandar udara keberangkatan, bandar udara transit jika nantinya transit dan bandar udara tujuan.


Gambar oleh eurogamer

Sumber:
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VII/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil [download sini] dan peraturan lainnya yang terbarukan
Category: articles
Sobat aviasi ada yang pernah nonton film "Non Stop" yang dibintangi "Liam Neeson" ? keren abis euy 😅 .. film tersebut menceritakan aksi seorang air marshal yang diperankan Liam Neeson dalam mengatasi teror di pesawat udara .. pokoknya seru 😱.. coba tonton dach (malah promosi) 😁

Siapa sebenarnya air marshal ?
Menurut organisasi penerbangan sipil internasional atau ICAO, In-flight security officer (air marshal) "A person who is authorized by the government of the State of the Operator and the government of the State of Registration to be deployed on an aircraft with the purpose of protecting that aircraft and its occupants against acts of unlawful interference. This excludes persons employed to provide exclusive personal protection for one or more specific people travelling on the aircraft, such as personal bodyguards"

Jadi "Petugas pengamanan penerbangan" atau "air marshal" adalah seseorang yang dipekerjakan dan di latih oleh pemerintah dari negara operator pesawat udara atau oleh pemerintah negara anggota ICAO lainnya untuk melakukan perjalanan pada suatu penerbangan dengan maksud melindungi pesawat tersebut dan muatannya dari tindak gangguan melawan hukum. Ini tidak termasuk orang yang dipekerjakan untuk memberikan perlindungan pribadi secara khusus bagi satu atau lebih masyarakat tertentu yang melakukan perjalanan pada pesawat tersebut, seperti sebagai pengawal/bodyguard pribadi.

Apakah indonesia memiliki air marshal ?
Sampai saat ini belum ada

Bagaimana ketentuan tentang air marshal di Indonesia ?
Ketentuan tentang air marshal Indonesia penjelasannya sebagai berikut.

Peraturan di Indonesia mengatur tentang bagaimana cara menangani "Petugas pengamanan penerbangan" atau "air marshal" dalam penerbangan pesawat udara niaga berjadwal asing.

Jadi peraturan penerbangan Indonesia mengantur apa yang harus dipatuhi oleh air marshal maskapai penerbangan asing yang memiliki jadwal atau rute ke Indonesia. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

  • Penempatan air marshal dalam penerbangan harus berdasarkan perjanjian bilateral oleh direktur jenderal dengan otoritas negara mitra yang bertanggung jawab di bidang keamanan penerbangan sipil. Artinya maskapai atau airline asing tidak boleh asal membawa air marshal dalam pesawatnya, harus ada perjanjian antar negara dahulu.
  • Setiap pesawat udara niaga berjadwal asing yang akan terbang ke dan dari Indonesia serta akan membawa air marshal harus melaporkan kepada Direktur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan. Yang dimaksud direktur disini adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
  • Air marshal pada pesawat udara yang melakukan proses kegiatan turun naik penumpang kurang dari 1 jam tidak boleh turun dari pesawat udara. 😊
  • Apabila proses pelayanan penumpang lebih dari 1 jam dan air marshal ingin turun dari pesawat, maka hanya boleh turun dengan membawa senjatanya ke dalam ruangan khusus yang disediakan khusus oleh bandar udara serta diawasi dan dikawal petugas bea& cukai. 😉
  • Selama diruangan khusus senjata milik air marshal harus diserahkan kepada petugas bea & cukai, dan ketika akan kembali naik pesawat air marshal tersebut tetap dalam pengawasan dan pengawalan petugas bea dan cukai. 👀


Bagaimana sobat aviasi, tertarik menjadi air marshal ? harus jago kelahi ya 💪

Sumber:
  • ICAO
  • airm
  • Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/95 /IV/2008 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing [request] [download sini]

Gambar oleh Universal Pictures

Category: articles
P
ernahkah sobat aviasi ketika ingin bepergian dengan pesawat udara merasa ragu apakah barang yang dibawa termasuk barang terlarang atau bukan? jika dibawa dan ternyata benar termasuk barang dilarang nanti disita, jadinya rugi, namun bila tak dibawa masalahnya sangat dibutuhkan di tujuan, jadi bingung? jangan khawatir mimin punya beberapa cara untuk mengetahui apakah suatu barang termasuk barang berbahaya atau bukan.

[1] Cara pertama, membaca dokumen Assosiasi Transportasi Udara Internasional/ IATA

 Ini adalah cara yang paling tepat dan bijak namun berbayar, anggap saja untuk menambah koleksi perpustakaan sobat aviasi dirumah, silakan masuk ke website IATA (International Air Transport Association) klik sini, setelah masuk silakan klik buy online untuk beli dokumen regulasi barang-barang berbahaya yang diterbitkan IATA.


 Maka setelah sobat aviasi melakukan pembelian, sobat aviasi akan mendapatkan dokumen/ buku yang berisi peraturan dan petunjuk teknis tata cara pengangkutan barang-barang berbahaya (dangerous goods). Bukunya tebal karena datanya sangat lengkap, meskipun begitu sangat mudah dipahami karena layoutnya seperti kamus bahasa. Sobat aviasi tinggal mencari nama barang atau bahan yang akan sobat aviasi bawa didalam buku tersebut, jika nama barang atau bahan sobat aviasi tercantum di daftar barang berbahaya, maka artinya barang atau bahan yang akan sobat aviasi bawa tergolong barang-barang berbahaya (dangerous goods) diperlukan penanganan khusus terhadap barang atau bahan tersebut. Semua tata cara penanganan dan resiko yang mungkin muncul terkait barang-barang berbahaya dijelaskan secara rinci dalam buku yang sobat aviasi beli, akan tetapi untuk keamanan sobat aviasi pribadi serahkan proses penanganannya kepada petugas kargo atau ke petugas pengamanan penerbangan.

[2] Cara kedua, menggunakan aplikasi ADR Dangerous Goods

 Manfaatkan aplikasi yang ada di handphone, silakan masuk ke play store (android) atau app store (IOS) lalu download aplikasi yang bernama ADR Dangerous Goods lanjutkan dengan menginstall aplikasi tersebut.


 Setelah diinstall silakan buka, tampilan akan terlihat seperti pada gambar di bawah, klik pada anak panah yang mengarah ke bawah atau tulisan UN (exact), maka akan muncul daftar pilihan yang artinya sobat aviasi diminta memilih akan mencari informasi berdasarkan apa ? contoh saya memilih berdasarkan “Name (containing)”.


 Langkah terakhir tinggal ketik nama bahan atau barang sobat aviasi untuk mengetahui apakah termasuk barang-barang berbahaya (dangerous goods) atau bukan? saya coba ketik “asbes” dan ternyata muncul dibawahnya muncul “asbestos, amphibole dst..” artinya asbes termasuk barang berbahaya (dangerous goods).


 Meskipun versi gratis, berdasakan pengalaman penulis aplikasi ADR Dangerous Goods lumayan bisa diandalkan, ada juga yang versi berbayar tentunya dilengkapi dengan fitur dan database yang lebih lengkap, selamat mencoba !

[3] Cara ketiga, silakan klik sini, setelah data terbuka cukup cari nama barang atau bahan pada tabel yang ditampilkan, jika nama barang atau bahan  sobat aviasi ada dalam data yang tampil, berarti barang atau bahan  sobat aviasi termasuk barang berbahaya

Gambar oleh benntec
Category: articles
Saya ingin pergi keluar negeri membawa cairan, biar tidak salah langkah bagaimana ya aturannya?

Berikut penjelasannya sobat aviasi, simak ya !😊

Penumpang pesawat udara diperbolehkan membawa cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) ke dalam kabin pesawat udara sebagai barang bawaan untuk keperluan sendiri. 
Nah, yang dimaksud cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) disini dapat berupa minuman, perlengkapan kosmetik atau obat-obatan untuk keperluan sehari- hari.

Jadi, cairan itu ya berupa benda cair, aerosol itu yang mengandung gas dan gel itu seperti jelly (lembut dan kenyal). Untuk cairan contohnya minuman botol atau kaleng, aerosol contohnya hair spray atau parfum dan gel contohnya minyak rambut yang berbentuk jelly.



Kemudian cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) tersebut boleh dibawa dari luar masuk ke dalam bandar udara atau dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) dan/atau dibeli di dalam pesawat udara.

Khusus untuk cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibawa penumpang ke dalam kabin pesawat udara yang berasal dari luar bandar udara, misalkan beli di supermarket atau bawa dari rumah, maka harus memenuhi ketentuan berikut:

Ketentuan pertama, kapasitas wadah atau tempat cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) maksimum 100 ml atau ukuran sejenis.
Ingat yang diatur disini ukuran wadahnya ya sobat aviasi .. maksimal 100 ml .. otomatis isinya ya menyesuaikan. Misalnya kita mau membawa cairan 100 ml tapi dalam botol ukuran 1 liter jelas tidak akan diizinkan. 

Apabila penumpang ingin membawa cairan 1 liter dari rumah, bagaimana caranya ? 
Sesuai ketentuan harus di pecah dalam kemasan 100 ml, berarti dalam 10 kemasan 😂

Ketentuan kedua, wadah berisi cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) tersebut dimasukkan ke dalam 1 (satu) kantong plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm dengan kapasitas cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) maksimum 1000 ml atau 1 (satu) liter atau ukuran sejenis dan disegel ulang.

Artinya jumlah total dari cairan, aerosol, dan gel yang dibawa penumpang maksimal 1000 ml atau 1 liter. Contohnya:
Seorang penumpang membawa 5 botol minuman dengan kapasitas setiap botol 100 ml, 2 buah tabung hair spray dengan kapasitas setiap tabung 100 ml, dan 3 buah minyak rambut jelly masing-masing berukuran 100 ml .. jadi total jumlahnya 1000 ml alias 1 liter .. maka hal tersebut diizinkan asalkan dimasukkan dalam 1 kantong plastik transparan ukuran 30 cm x 40 cm atau sejenis.

Kantong plastiknya dapat dibeli atau diperoleh dimana ?
Jangan khawatir kantong plastik disediakan bandar udara (gratis). Penumpang cukup melapor membawa cairan, aerosol, dan gel ketika sedang check in atau ke tempat pemeriksaan keamanan penerbangan. Sekalian nantinya kantong tersebut akan disegel petugas pengamanan bandar udara. 

Hendaknya seorang penumpang jujur bila ingin membawa cairan, aerosol, dan gel agar tidak merepotkan petugas pengamanan bandar udara. Perlu diketahui untuk cairan, aerosol, dan gel akan diperiksa secara terpisah dengan barang bawaan lainnya di tempat pemeriksaan keamanan penerbangan, makanya perlu dipisahkan dalam kantong plastik tersendiri. Selain itu jika seorang penumpang berbohong terkait membawa cairan, aerosol, dan gel, maka beresiko terhadap penyitaan (barang akan disita).

Bolehkah penumpang membuka segel kantong plastik pada saat di ruang tunggu ? 
Tidak boleh, segel kantong plastik tersebut masih harus tetap dalam keadaan tersegel ketika penumpang keluar dari ruang tunggu menuju pesawat udara.

Apakah boleh penumpang membuka segel kantong plastik di dalam pesawat udara? 
Ya boleh, mungkin penumpang akan minum sirup obat atas resep dokter.

Ketentuan ketiga, setiap calon penumpang pesawat udara hanya diizinkan membawa maksimum 1 (satu) kantong plastik transparan yang berisi cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels). 
Jadi, setiap penumpang maksimal hanya diizinkan membawa 1000 ml atau 1 liter total cairan, aerosol, dan gel. Untuk detailnya seperti yang telah diuraikan dipersyaratan kedua ya sobat aviasi.

Segala persyaratan membawa cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) tidak berlaku untuk obat-obatan medis, makanan/minuman/susu bayi, dan makanan/minuman penumpang untuk program diet khusus.

Obat-obatan medis penumpang bebas dari 3 ketentuan. (biasanya akan ditanyakan keterangan medis terkait)

Makanan/minuman/susu bayi juga bebas dari 3 ketentuan, salah satu pertimbangannya terkait waktu perjalanan yang mungkin jauh .. jadi membutuhkan banyak asupan. (akan dicek petugas pengamanan bandar udara untuk memastikan aman dan tidak berbahaya)

Makanan/minuman penumpang untuk program diet khusus juga dibebaskan dari 3 ketentuan diatas. Banyak orang saat ini yang mengikuti program diet dengan hanya mengkomsumsi minuman serat (seperti susu) atau makanan terntentu saja. (akan dicek petugas pengamanan bandar udara untuk memastikan aman dan tidak berbahaya)

Bagaimana jika calon penumpang ingin membawa cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) melebihi 1000 ml (1 liter) ? 
Boleh dengan cara sebagai bagasi tercatat

Bagaimana ketentuan membawa cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) yang dibeli di toko bebas bea di dalam bandar udara (airport duty free shop) ? berikut ketentuannya
  1. Wadah berisi cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) ditempatkan dalam kantong plastik transparan dan disegel ulang (kantong plastik disediakan oleh toko atau maskapai).
  2. Memiliki bukti pembelian (bukti pembelian dari airport duty free shop).
  3. Pada waktu pemeriksaan, kantong plastik transparan yang berisikan cairan, aerosol, dan gel (liquids, aerosols and gels) harus terpisah dengan barang bawaan lainnya.

Bagaimana pengaturan membawa cairan, aerosol, dan gel dalam penerbangan domestik ? 😏
Apakah ada sobat aviasi yang bisa menjawab ? silakan isi komentar ! jawaban terbaik akan mendapatkan hadiah 😁


Sumber : Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007 tentang Penanganan Cairan, Aerosol Dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional [download sini]

Gambar utama oleh nseknd

Category: articles
M
ungkin banyak dari sobat aviasi yang belum tahu atau paham bermacam- macam jenis barang yang diangkut dengan pesawat udara, benar tidak ?

Tas yang kita gendong saat naik pesawat disebut apa ? 
Tas yang kita titipkan ketika check in disebut apa ? 
Barang-barang kiriman milik JNE, J&T, Tiki dan beragam ekspedisi lainnya yang diangkut pesawat udara disebut apa ? ada yang tahu 😊

Nah, mimin kasi tahu ya, berbagai barang yang diangkut dengan pesawat udara itu dikelompokkan dalam beberapa macam jenis sobat aviasi, berikut penjelasannya.

Pertama, ada barang yang disebut bagasi tercatat.. apa itu ? yakni barang penumpang yang diserahkan oleh penumpang kepada pengangkut (maskapai) untuk diangkut dengan pesawat udara yang sama. Jadi, bagasi ini diangkut bersamaan alias bareng dengan penumpang yang membawanya.. itu lho yang biasa diambil diconveyor terminal kedatangan. 
Bagasi tercatat diserahkan penumpang kepada maskapai pada saat check in.. bagasi tersebut bisa berupa tas, koper, dalam kemasan kardus atau dalam bentuk kemasan lainnya. 
Alasan penumpang membagasikan barang yang akan dibawa paling banyak karena faktor berat atau ukurannya yang besar, jadi susah atau repot untuk membawanya masuk ke dalam kabin pesawat. Selain itu pihak maskapai atau airline sendiri juga memberlakukan ketentuan ukuran (dimensi) maksimal barang milik penumpang yang boleh dibawa ke dalam kabin pesawat. Ada alat timbang maupun ukurnya, jadi sobat aviasi jangan bawa tas yang "gede" alias besar seperti mau pindahan ketika akan naik pesawat, kecuali dari awal memang sudah niat membagasikan barang. (berat diongkos) 😄

Kedua, ada barang penumpang yang disebut bagasi kabin.. yaitu barang yang dibawa oleh penumpang dan berada dalam pengawasan penumpang itu sendiri. Ini adalah semua barang yang dibawa masuk ke pesawat oleh penumpang itu sendiri, misalnya tas gendong, koper, tas jinjing, bungkusan plastik, kotak makan atau minuman dan lain sebagainya.

Ketiga, barang kargo .. kargo adalah setiap barang yang diangkut oleh pesawat udara selain benda pos, barang kebutuhan pesawat selama penerbangan yang habis pakai, dan bagasi yang tidak ada pemiliknya atau bagasi yang salah penanganan. 

Yang termasuk kargo misalnya ikan, hewan, tumbuhan, tekstil, furniture, buah-buahan, sayuran, elektronik, kendaraan dan masih banyak lagi. Kargo ditangani oleh perusahaan kargo, dapat diangkut dengan pesawat penumpang atau diangkut dengan pesawat khusus kargo. Orang yang mengirim barang lewat jalur kargo biasanya selain karena jumlahnya yang banyak bisa juga karena barang yang dikirim perlu penangangan khusus, misalnya barang-barang berbahaya. 

Berdasarkan pengertian apa itu kargo ? maka benda pos tidak termasuk barang kargo ya sobat aviasi. Barang kebutuhan pesawat selamat penerbangan yang habis pakai juga tidak termasuk kargo, misalnya bahan bakar pesawat dan makanan minuman untuk pelayanan penumpang.

Keempat, ada istilah barang bawaan.. yaitu barang yang dibawa oleh orang atau penumpang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas (security restricted area) dan/ atau yang akan diangkut dengan pesawat udara. 

Jadi yang dimaksud barang bawaan termasuk didalamnya semua barang yang dibawa karyawan bandar udara atau orang perseorangan yang akan masuk ke daerah keamanan terbatas bandar udara, bagasi kabin dan barang-barang yang di bawa oleh crew penerbangan.

Oya sobat aviasi, daerah keamanan terbatas adalah daerah setelah tempat pemeriksaan keamanan.. jadi batasnya dari tempat pemeriksaan keamanan masuk ke dalam .. begitu cara memahami daerah keamanan terbatas paling mudah 😁

Untuk mengetahui pengertian daerah kemanan terbatas sesuai regulasi klik sini

Gambar oleh freepik
Category: articles
Untuk penerbitan kirimkan artikel, jurnal, opini maupun karya tulis sobat aviasi ke xpapjo@gmail.com
wa