Apakah sobat aviasi sudah melihat video viral penerbangan Batik Air rute Makassar ke Jakarta yang dihebohkan oleh peristiwa terbakarnya powerbank milik seorang penumpang?
Peristiwa itu terjadi pada 29 Juli 2026 di dalam pesawat Batik Air nomor penerbangan ID-6143 rute Bandar Udara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar (UPG)-Jakarta.
Saat penerbangan berlangsung, salah satu power bank milik pelanggan mengeluarkan asap kemudian power bank itu mengeluarkan percikan api. Beruntungnya penanganan dilakukan secara cepat menggunakan peralatan keselamatan di dalam pesawat. Selanjutnya, situasi di pesawat dapat dikendalikan dan tidak berkembang lebih lanjut hingga akhirnya mendarat dengan selamat di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang. (sumber:detik.com)
Lalu bagaimanakah ketentuan membawa powerbank atau baterai lithium ketika bepergian dengan pesawat udara? Nah kali ini kita akan membahasnya biar penerbangan kita aman dan selamat sampai tujuan J
Sobat aviasi sesuai Surat
Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan nomor:
SE.015 Tahun 2018 tentang Ketentuan Membawa Pengisi Baterai Portabel (Power
Bank) dan Baterai Lithium Cadangan Pada Pesawat Udara, berikut ketentuan
membawa power bank dalam penerbangan.
Pertama, powerbank atau
baterai lithium cadangan yang dibawa di pesawat udara tidak terhubung dengan
perangkat elektronik lain, artinya selama penerbangan kita dilarang melakukan
pengisian ulang (nge- charge) ... cara paling aman powerbank atau baterai lithium
cadangan kita matikan (switch off).
Kedua, powerbank atau baterai
lithium cadangan harus ditempatkan pada bagasi cabin dan dilarang pada bagasi
tercatat, jadi jangan coba menyimpan atau malah berusaha menyembunyikan powerbank
atau baterai lithium cadangan dalam tas atau barang bawaan yang akan kita bagasikan,
kenapa? karena selama penerbangan bagasi tercatat itu tidak dalam pengawasan dan
berada diruang kargo, jika terjadi insiden diarea itu akan sangat fatal
akibatnya. Powerbank atau baterai lithium cadangan kita bawa naik ke pesawat
bersama kita agar selalu dalam pengawasan.
Ketiga, powerbank atau
baterai lithium cadangan yang mempunyai daya jam (watt-hour) tidak lebih dari 100
Wh dapat dibawa oleh penumpang. Nah jangan lupa lihat powerbank atau baterai lithium
cadangan sebelum kita bepergian naik pesawat daripada nanti repot sendiri,
sesuai aturan maksimal kapasitas yang dizinkan adalah 100 WH atau sekitar 27.000
mAh pada output 5 Volt.
Keempat, powerbank atau
baterai lithium cadangan yang mempunyai daya per jam (watt-hour) lebih dari 100
Wh tapi tidak lebih dari 160 Wh harus mendapatkan persetujuan dari Airline dan
diperbolehkan untuk dibawa maksimal 2 (dua) unit per penumpang. Maksud dari
ketentuan ini adalah apabila sobat aviasi ingin membawa powerbank atau baterai lithium
cadangan dengan kapasitas diatas 100 Wh tidak lebih dari 160 Wh masih diperbolehkan
akan tetapi setelah mendapat izin dari Airline ... jadi nanti pas check-in
lapor ke petugas check-in bahwa sobat aviasi membawa powerbank atau baterai lithium
cadangan dengan kapasitas 100 Wh tidak lebih dari 160 Wh. Jika Airline memberi
izin ya silakan bawa, tapi ingat maksimal 2 unit per penumpang.
Kelima, dilarang
membawa powerbank atau baterai lithium cadangan yang memiliki kapasitas diatas
160 Wh atau sekitar 43.243 mAh pada baterai standar bertegangan 3,7 Volt. Selain
itu powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak diketahui berapa
kapasitasnya juga dilarang dibawa dalam penerbangan. Jadi jika sobat aviasi
memiliki powerbank atau baterai lithium cadangan yang tidak ada keterangan
berapa kapasitasnya lebih baik jangan dibawa ya !
Itu tadi sobat aviasi beberapa ketentuan tentang membawa powerbank atau baterai lithium cadangan dalam penerbangan.
Yuk wujudkan penerbangan yang Aman, Selamat, dan Nyaman !
Sumber video:
tvOneNews
Unduh SE.015 Tahun2018





