Efek positif seperti rasa senang, puas, dan energi yang meningkat akibat merokok hanya bersifat sementara. Setelah nikotin dalam darah berkurang, efek-efek ini juga akan hilang, dan perokok mungkin kembali merasa tidak nyaman, sehingga mendorong mereka untuk merokok lagi (sumber: halodoc.com).
Saat ini telah bermunculan beragam rokok elektronik atau biasa disebut vape. Banyak yang menganggap rokok elektronik (vape) sebagai alternatif yang lebih aman dibandingkan rokok konvensional.
Apakah rokok elektronik (vape) lebih aman daripada rokok konvensional? Silakan tanya kepada dokter terdekat 😊
Lalu bagaimanakah aturan membawa rokok elektronik (vape) dalam penerbangan? Apakah diizinkan?
Berikut beberapa hal yang perlu sobat aviasi wajib ketahui dan patuhi ketika akan bepergian dengan pesawat dan tidak bisa berpisah dengan rokok elektronik alias “vape” :
Rokok elektronik (vape) dapat dibawa penumpang dalam penerbangan, dengan syarat sebagai berikut:
- Penumpang hanya diijinkan membawa 1 (satu) buah rokok elektronik (vape) dalam penerbangan
- Rokok elektronik (vape) ditempatkan dalam bagasi kabin atau dalam saku baju/celana … jadi rokok elektronik alias vape hanya boleh dibawa dalam tas yang dibawa masuk ke kabin, mau dipanggul digendong dijinjing atau ditenteng terserah, pokoknya tas yang sobat aviasi bawa sendiri ketika naik pesawat itulah yang dimaksud bagasi kabin… atau dikantongi dalam saku celana atau baju
- Rokok elektronik (vape) memiliki kapasitas lithium battery maksimal 100 Wh
- Baterai rokok elektronik (vape) dalam posisi power off, jika rokok elektronik (vape) tidak memiliki tombol power off, maka catridge wajib dilepas dari body rokok elektronik (vape)
- Cairan isi ulang rokok elektronik (e-liquid) yang dapat dibawa penumpang maksimal 100 ml dan ditempatkan pada botol serta dikemas dalam kantong plastik
- Apabila rokok elektronik (vape) yang dibawa penumpang tidak memenuhi ketentuan diatas, maka rokok elektronik (vape) dilarang dibawa ke dalam pesawat udara
Jika sobat aviasi mulutnya terasa pahit dan tidak tahan ingin merokok, maka merokok dengan rokok elektronik (vape) hanya diizinkan pada area khusus yang disediakan oleh bandar udara (smoking area).
Gimana sobat aviasi, jelaskan? jika kurang jelas silakan isi kolom komentar
Foto oleh:
Sumber:
Surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan nomor: SE 12 DJPU Tahun 2024 tentang Ketentuan Rokok Elektronik (vape) yang dibawa penumpang dalam penerbangan [ download sini ]
Surat edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan nomor: SE 12 DJPU Tahun 2024 tentang Ketentuan Rokok Elektronik (vape) yang dibawa penumpang dalam penerbangan [ download sini ]