Koper pintar (smart luggage) memang menjadi salah satu solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara.
Seiring maraknya penggunaan koper pintar (smart luggage) yang memungkinkan pengguna untuk menaikinya saat di bandara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan untuk perangkat ini.
Kemenhub menyebut ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti saat membawa koper pintar (smart luggage) ke dalam pesawat.
Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara.
Beberapa ketentuan mengenai koper pintar dapat dijelaskan sebagai berikut:
- Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
- Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
- Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
- Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.
Sumber: Kemenhub