- Teknologi 3D memungkinkan pemindaian objek secara lebih detail dan menyeluruh, sehingga mampu mendeteksi objek-objek yang tersembunyi atau memiliki bentuk yang tidak teratur.
- Dengan visualisasi 3D, petugas keamanan dapat dengan mudah mengidentifikasi ancaman potensial dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Algoritma kecerdasan buatan (AI) yang canggih memungkinkan peralatan pemindaian untuk menganalisis material dari objek yang dipindai.
- Peralatan dapat membedakan antara bahan organik, anorganik, logam, dan non-logam, sehingga dapat mendeteksi bahan peledak atau senjata dengan lebih akurat.
- Computed Tomography (CT) Scanner: Scanner CT menggunakan sinar-X untuk menghasilkan gambar 3D dari objek yang dipindai. Teknologi ini memungkinkan deteksi yang sangat detail terhadap objek-objek yang tersembunyi di dalam bagasi.
- Explosive Trace Detection (ETD): Peralatan ETD digunakan untuk mendeteksi partikel-partikel bahan peledak yang sangat kecil pada permukaan benda.
- Millimeter Wave Scanner: Scanner gelombang milimeter menggunakan radiasi elektromagnetik untuk menghasilkan gambar 3D dari tubuh manusia. Teknologi ini dapat mendeteksi benda-benda yang tersembunyi di bawah pakaian tanpa harus melakukan kontak fisik.
- Keamanan Penerbangan: Prosedur penanganan harus dirancang untuk memastikan keamanan penerbangan dan mencegah individu yang berpotensi berbahaya memasuki atau tetap berada di wilayah suatu negara.
- Hak Asasi Manusia: Penumpang yang tidak diizinkan masuk atau dideportasi harus diperlakukan secara manusiawi dan sesuai dengan hukum nasional dan internasional yang berlaku.
- Kerjasama Internasional: Negara-negara anggota ICAO perlu bekerja sama untuk berbagi informasi tentang penumpang yang berpotensi menimbulkan masalah, serta untuk memfasilitasi proses deportasi.
- Pemeriksaan Dokumen: Petugas imigrasi akan memeriksa dokumen perjalanan penumpang untuk memastikan keaslian dan keabsahannya.
- Wawancara: Petugas imigrasi dapat melakukan wawancara dengan penumpang untuk mengkonfirmasi identitas dan alasan perjalanan.
- Pemeriksaan Latar Belakang: Dalam beberapa kasus, petugas imigrasi dapat melakukan pemeriksaan latar belakang penumpang terhadap database yang relevan, seperti daftar orang yang dilarang masuk atau database kriminal.
- Penahanan: Jika ditemukan alasan yang kuat untuk menolak masuk atau mendeportasi seorang penumpang, maka penumpang tersebut dapat ditahan sementara waktu.
- Pemulangan: Penumpang yang ditolak masuk atau dideportasi akan dipulangkan ke negara asal atau negara transit terakhir.
- Terorisme: Ancaman terorisme telah meningkatkan pengawasan terhadap penumpang asing.
- Kejahatan Transnasional: Aktivitas kejahatan lintas negara, seperti perdagangan manusia dan penyelundupan narkoba, juga menjadi perhatian utama.
- Perlindungan Pengungsi: Perlunya menyeimbangkan antara keamanan nasional dan perlindungan terhadap pengungsi yang mencari suaka.
- Penyelenggara Angkutan Udara harus berkoordinasi dengan instansi Keimigrasian terkait penumpang yang tidak diizinkan masuk (inadmissible persons) untuk ditangani sesuai dengan ketentuan.
- Penyelenggara Angkutan Udara bertanggung jawab terhadap biaya penahanan dan kebutuhan penumpang yang Dokumen Perjalanannya bermasalah
- Penyelenggara Angkutan Udara berkoordinasi dengan instansi Keimigrasian dalam menentukan rentang waktu pemulangan penumpang yang tidak diizinkan masuk (inadmissible persons)
- Jika penumpang yang tidak diizinkan masuk (inadmissible persons) merupakan anak di bawah umur yang tidak didampingi (unaccompanied minor), Keimigrasian mengambil langkah-langkah yang sesuai bagi penumpang dimaksud
- Penanganan penumpang yang dideportasi (deportee) dari wilayah Indonesia, instansi Keimigrasian harus memberikan kepada orang tersebut Surat Perintah Deportasi dan memberitahukan nama negara tujuan deportasi
- Semua kewajiban, tanggung jawab, dan biaya terkait dengan proses Deportasi dari wilayah Indonesia dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
- Penyelenggara Angkutan Udara dapat berkoordinasi dengan instansi Keimigrasian terkait pertukaran informasi penanggung jawab yang menangani penumpang yang dideportasi
- Penyelenggara Angkutan Udara dapat berkoordinasi dengan instansi Keimigrasian jika Penumpang yang Dideportasi anak di bawah umur yang perlu pendampingan (unaccompanied minor)
- Jika dalam proses pemulangan ke negara tujuan diperlukan Dokumen Perjalanan pengganti, instansi Keimigrasian wajib memfasilitasi pengadaan Dokumen Perjalanan pengganti
- Pengajuan permohonan pengadaan Dokumen Perjalanan pengganti dilakukan sesuai dengan ketentuan
- Instansi Keimigrasian tidak boleh menolak untuk mengeluarkan Dokumen Perjalanan pengganti atau mencegah kembalinya seorang Warga Negara Indonesia dengan membiarkan orang tersebut tanpa kewarganegaraan.
Buku ini membahas secara mendalam mengenai barang-barang yang dilarang dalam penerbangan sipil di Indonesia. Ditulis dengan tujuan memberikan pemahaman yang komprehensif, buku ini menyoroti peraturan yang berlaku terkait barang-barang yang tidak boleh dibawa ke dalam pesawat, baik di bagasi kabin maupun bagasi tercatat, sesuai dengan regulasi otoritas penerbangan Indonesia dan standar internasional.
Bab pertama memberikan pendahuluan tentang definisi dan contoh barang terlarang, seperti bahan peledak, senjata, dan peralatan berbahaya lainnya. Bab-bab berikutnya menguraikan secara rinci jenis-jenis barang yang dilarang, ketentuan pengangkutannya, klasifikasi barang berbahaya, dan cara mengenalinya. Buku ini juga membahas sanksi pidana yang dapat dikenakan bagi pelanggaran peraturan tersebut.
Dengan studi kasus dan referensi dari peristiwa nyata, buku ini menekankan pentingnya penegakan aturan untuk menjaga keselamatan dan keamanan penerbangan. Selain menjadi panduan bagi penumpang pesawat, buku ini juga bermanfaat bagi penyelenggara bandara, maskapai penerbangan, otoritas bandara, dan para praktisi hukum di bidang penerbangan.
Secara keseluruhan, buku dengan judul "Barang Terlarang Dalam Penerbangan Sipil Indonesia" bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan terhadap peraturan penerbangan, serta memberikan kontribusi positif bagi keselamatan penerbangan di Indonesia.
- Taman dalam ruangan: Changi Airport memiliki taman dalam ruangan yang luas dengan berbagai jenis tanaman, air terjun, dan bahkan kolam renang. Ini menciptakan suasana yang tenang dan menyegarkan bagi penumpang.
- Fasilitas hiburan: Mulai dari bioskop, gym, hingga spa, Changi Airport menawarkan berbagai pilihan hiburan untuk mengisi waktu menunggu penerbangan.
- Teknologi biometrik: Bandara ini telah mengadopsi teknologi biometrik untuk mempercepat proses check-in dan imigrasi.
- Robot pelayanan: Beberapa area di Changi Airport telah dilengkapi dengan robot yang dapat membantu penumpang mencari informasi atau membawa barang bawaan.
- Islamic Art Museum: Bandara ini memiliki museum seni Islam yang menampilkan koleksi karya seni Islam yang indah.
- Oryx Lounge: Lounge premium yang menawarkan berbagai fasilitas mewah, seperti ruang tidur, spa, dan area bermain anak.
- Sistem pencahayaan pintar: Sistem pencahayaan di bandara ini dirancang untuk menyesuaikan dengan waktu dan suasana, sehingga menciptakan lingkungan yang nyaman bagi penumpang.
- Sistem transportasi otomatis: Bandara ini memiliki sistem transportasi otomatis yang menghubungkan berbagai area di terminal.
- Fasilitas belanja bebas bea: Area belanja bebas bea di Incheon Airport sangat luas dan menawarkan berbagai merek terkenal dengan harga yang kompetitif.
- Pusat budaya Korea: Bagi penumpang yang ingin mengenal lebih dekat budaya Korea, tersedia pusat budaya yang menampilkan berbagai pertunjukan tradisional.
- Area bermain anak: Tersedia area bermain anak yang luas dan dilengkapi dengan berbagai permainan yang menarik.
- Fasilitas olahraga: Penumpang dapat berolahraga di gym atau jogging track yang tersedia di bandara.
- Sistem transportasi umum yang terintegrasi: Munich Airport terintegrasi dengan sistem transportasi umum di kota Munich, sehingga memudahkan penumpang untuk melanjutkan perjalanan.
- Teknologi: Penggunaan teknologi terbaru untuk meningkatkan efisiensi dan kenyamanan penumpang.
- Fasilitas: Ketersediaan fasilitas yang lengkap dan beragam, mulai dari tempat makan hingga area hiburan.
- Desain: Desain interior dan eksterior yang menarik dan futuristik.
- Keberlanjutan: Komitmen terhadap lingkungan dengan menerapkan praktik-praktik yang ramah lingkungan.
A350-1000 menggunakan material komposit canggih, termasuk serat karbon yang diperkuat polimer (CFRP) untuk lebih dari 70% struktur pesawat. Hal ini menghasilkan pengurangan berat yang signifikan, meningkatkan efisiensi bahan bakar.
- Membangun kolaborasi dan komunikasi yang kuat antara berbagai pemangku kepentingan di industri penerbangan, termasuk regulator, maskapai penerbangan, manufaktur pesawat, bandara, dan organisasi penelitian.
- Melalui pertukaran informasi dan ide, regulasi penerbangan dapat terus diperbarui dengan praktik terbaik dan temuan terbaru.
- Mesin rusak: Benang layang-layang dapat melilit dan merusak bagian internal mesin, mengganggu aliran udara, dan bahkan menyebabkan kebakaran.
- Gangguan kendali: Benang yang tersangkut pada bagian kontrol pesawat, seperti kemudi atau sayap, dapat mengganggu keseimbangan dan kemampuan manuver, berakibat pada kecelakaan tragis.
- Sensor terhambat: Benang layang-layang yang menempel pada sensor pesawat, seperti sensor ketinggian atau cuaca, dapat memberikan data yang salah, membingungkan pilot, dan berakibat pada navigasi yang tidak akurat.
- Pada tahun 2020, sebuah pesawat Garuda Indonesia nyaris celaka saat mendarat di Bandara Internasional Soekarno-Hatta karena tertabrak layang-layang.
- Pada tahun 2023, mesin jet tempur F-16 TNI AU mengalami kerusakan serius akibat terhisap benang layang-layang saat latihan di Yogyakarta.