Korek api adalah sebuah alat untuk menyalakan api secara terkendali. Korek api dijual bebas di toko-toko dalam bentuk paket sekotak korek api.
Korek api yang paling sederhana adalah korek api kayu/ korek api gesek. Sesuai dengan namanya, korek api ini terbuat dari kayu kecil yang diberi lapisan fosfor di ujungnya sehingga saat digesekkan dapat menghasilkan api.
Korek api gas atau pemantik adalah korek api yang menggunakan cairan seperti naphtha atau butana. Untuk dapat menghasilkan percikan dan menyulut terjadinya bunga api digunakan batu api yang digesekan pada permukaan yang sangat kasar. Setelah bunga api ini menyulut cairan atau gas maka akan tercipta api yang menyala. Besarnya api dapat diatur sehingga tidak membahayakan.
Beberapa macam korek api gas, diantaranya:
- Pemantik elektik
- Pemantik roler
- Pemantik mekanik turbo
Lalu bolehkah korek api dibawa dalam penerbangan?
Dalam peraturan penerbangan yang berlaku di Indonesia melarang membawa korek api ke dalam ruang tunggu, bahkan secara tegas tidak boleh ada penjualan korek api di ruang tunggu.
Korek api atau pemantik api tidak diizinkan dibawa dalam bagasi kabin maupun bagasi tercatat termasuk bahan bakar isi ulangnya (lighter fuel/lighter refills).
Jika korek api dilarang dibawa, lalu mengapa di bandara ada fasilitas smoking area 😒? ada sobat aviasi yang bisa menjawab? silakan komentar ! jawaban yang terbaik dapat hadiah 😂
Sumber wikipedia, PKPN, dll