K
ita terpesona dengan keajaiban manusia menaklukkan langit. Perjalanan sejarah penerbangan penuh dengan lika-liku, penuh dengan mimpi, kegagalan, dan akhirnya, pencapaian luar biasa. Mari kita jelajahi bersama, dari balon udara yang melayang hingga pesawat supersonik yang menembus awan.

Awal Mula Mimpi Terbang

Impian manusia untuk terbang telah ada sejak peradaban kuno. Mitos Yunani menceritakan tentang Daedalus dan Ikarus yang mencoba melarikan diri dari Kreta dengan sayap buatan. Pada abad pertengahan, para ilmuwan seperti Leonardo da Vinci merancang konsep penerbangan berdasarkan pengamatan burung.

Penerbangan Berawak Pertama

Penerbangan berawak pertama yang tercatat dalam sejarah terjadi pada tahun 1783, ketika Joseph-Michel dan Jacques-Étienne Montgolfier meluncurkan balon udara panas mereka di Annonay, Prancis. Balon ini membawa tiga penumpang, termasuk seorang ayam jantan dan seekor bebek, ke ketinggian 1.000 kaki selama 10 menit.

Penerbangan Pesawat Pertama

Penerbangan pesawat pertama yang dikendalikan dan bertenaga mesin terjadi pada tahun 1903, ketika Orville dan Wilbur Wright menerbangkan Flyer I mereka di Kitty Hawk, North Carolina, Amerika Serikat. Penerbangan ini berlangsung selama 12 detik dan mencapai ketinggian 120 kaki.

Bandara Pertama di Dunia

Bandara pertama di dunia adalah Heliopolis Airfield, yang didirikan di dekat Kairo, Mesir pada tahun 1909. Bandara ini digunakan untuk penerbangan awal dan pertunjukan udara. Bandara komersial pertama, Aerodrom Campo de Mars, dibuka di Paris, Prancis pada tahun 1910.

Perkembangan Penerbangan

Sejak awal abad ke-20, penerbangan berkembang pesat. Pesawat menjadi lebih kuat, lebih andal, dan lebih aman. Rute penerbangan komersial didirikan, menghubungkan kota-kota di seluruh dunia. Perang Dunia I dan II mendorong inovasi penerbangan, menghasilkan pesawat tempur yang lebih canggih dan bomber yang lebih kuat.

Era Modern Penerbangan

Pada pertengahan abad ke-20, penerbangan memasuki era baru dengan pengembangan mesin jet. Pesawat jet jauh lebih cepat dan lebih tinggi daripada pesawat bertenaga piston, memungkinkan penerbangan transatlantik dan antarbenua. Perkembangan teknologi selanjutnya seperti komputer dan navigasi satelit semakin meningkatkan keamanan dan efisiensi penerbangan.

Masa Depan Penerbangan

Masa depan penerbangan penuh dengan kemungkinan. Teknologi baru seperti kecerdasan buatan dan propulsi hipersonik menjanjikan perjalanan yang lebih cepat, lebih aman, dan lebih berkelanjutan. Kita dapat membayangkan pesawat yang lepas landas dan mendarat secara vertikal, taksi terbang yang mengantarkan kita ke tempat kerja, dan bahkan perjalanan luar angkasa komersial.


Sejarah penerbangan adalah kisah yang luar biasa tentang kegigihan manusia, inovasi, dan mimpi. Dari balon udara awal hingga pesawat supersonik modern, manusia telah terus mendorong batas-batas apa yang mungkin terjadi di langit. Masa depan penerbangan penuh dengan kemungkinan, dan kita akan terus melihat pencapaian luar biasa di tahun-tahun mendatang.

p4pjo
Category: articles
A
danya peningkatan jumlah penerbangan yang ada di Indonesia membawa dampak positif terutama bagi para konsumen pengguna jasa penerbangan atau transportasi udara yaitu para penumpang akan memiliki banyak pilihan maskapai sehingga harga tiket pesawat udara akan menjadi lebih murah.

Adanya persaingan harga tiket murah antar perusahaan maskapai penerbangan sering berbanding terbalik dengan pelayanan yang diberikan. Agar mampu bersaing dan memberikan harga tiket yang murah, maka maskapai penerbangan akan melakukan efisiensi biaya dengan menurunkan kualitas pelayanannya. Yang sangat mengkhawatirkan adalah jika maskapai penerbangan tersebut mengurangi tingkat keselamatan penerbangan yaitu dengan adanya penurunan kualitas dan frekuensi pemeliharaan terhadap armada pesawat udaranya, yang nantinya akan sangat berdampak terhadap keselamatan dan kenyamanan penerbangan.

Disebutkan di dalam Undang –Undang No.1 tahun 2009 bahwa perusahaan maskapai penerbangan wajib mengangkut penumpang dengan aman dan selamat sampai di tempat tujuan secara tepat waktu. Sebagai imbalan atas jasanya maka perusahaan maskapai penerbangan akan mendapatkan bayaran sebagai ongkos penyelenggaraan maskapai penerbanganan penumpang. Apabila ada perusahaan maskapai penerbangan yang tidak melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar maka dapat dikatakan telah melakukan “wanprestasi”. Beberapa contoh wanprestasi yang dilakukan oleh Perusahaan maskapai Penerbangan adalah tidak memberikan jaminan keselamatan kepada penumpang apabila terjadi kecelakaan pesawat udara yang menyebabkan para penumpang meninggal dunia atau cacat, keterlambatan penerbangan atau delay, penundaan penerbangan atau cancel flight, kehilangan atau kerusakan barang bagasi milik penumpang, pelayanan yang kurang memuaskan, dan lain –lain.

Terjadinya suatu wanprestasi yang dilakukan oleh karena maskapai penerbangan tidak memenuhi kewajibannya kepada para penumpang tentu saja akan melahirkan permasalahan hukum, khususnya yang berkaitan dengan masalah tanggung jawab (Subekti, 1995).

Berdasarkan uraian latar belakang masalah tersebut di atas maka terdapat beberapa masalah yang dapat diangkat. Diantaranya (1) Bagaimana perbandingan perlindungan hukum terhadap penumpang pada transportasi udara niaga di Indonesia dan Uni Eropa ? dan (2) Upaya apakah yang ditempuh oleh penumpang yang dirugikan oleh perusahaan maskapai penerbangan di Indonesia dan Uni Eropa?

Perlindungan Hukum Penumpang Transportasi Udara Niaga di Indonesia

Perusahaan maskapai penerbangan dalam memenuhi kewajibannya kepada penumpang pesawat udara, khususnya di Indonesia, terkadang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Selain banyaknya kecelakaan pesawat yang berakibat kematian dan cacat, ternyata dalam praktik penyelenggaraan transportasi udara niaga banyak pelanggaran hak-hak penumpang oleh maskapai penerbangan, sehubungan dengan itu perlu adanya penegakan hukum.

(1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan.

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan didasari oleh suatu keadaan dimana dunia penerbangan telah mengalami perkembangan yang sangat pesat, sehingga undang undang yang telah ada dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 juga didasari oleh suatu keharusan untuk mentaati hukum internasional di bidang penerbangan. Indonesia merupakan salah satu negara anggota Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (International Civil Aviation Organization, disingkat ICAO) sebagaimana tercantum dalam konvensi Chicago 1944 beserta Annexes dan dokumen-dokumen teknis operasional serta konvensi-konvensi internasional terkait lainnya.

(2) Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 dikeluarkan untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, khususnya mengenai keamanan dan keselamatan penerbangan.

(3) Tanggung Jawab Perusahaan Maskapai penerbanganan Udara Terhadap Penumpang

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009, maskapai penerbangan di Indonesia memiliki beberapa tanggung jawab terhadap penumpang, ketentuan ini diatur dalam Pasal 140 dan Pasal 141.

Tanggung jawab yang dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. Ketentuan mengenai tanggung jawab yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 di atas hanya menentukan bentuk-bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan sedangkan persyaratan untuk dapat dipertanggungjawabkan, cara penerapannya dan besaran ganti ruginya tidak diatur. Bentuk tanggung jawab perusahaan maskapai penerbanganan udara terdiri dari tanggung jawab terhadap kematian atau luka-luka penumpang.

Mengingat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 ketentuan tentang tanggung jawab maskapai penerbangan hanya bersifat pokok atau umum maka diperlukan aturan-aturan yang lebih jelas dan terinci, dengan demikian diperlukan pengaturan yang bersifat operasional atau secara lebih teknis. Sehubungan dengan itu maka di keluarkanlah Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Bidang Penerbangan.

Berdasarkan ketentuan yang terdapat di dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan pemerintah Nomor 32 Tahun 2021 di atas dapat disimpulkan bahwa ada tiga bentuk tanggung jawab perusahaan angkutan udara niaga, yaitu: Tanggung jawab terhadap penumpang; Tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap barang dan Tanggung jawab terhadap keterlambatan.

Dalam Ordonansi Maskapai penerbanganan Udara 1939 ketentuan tentang tanggung jawab maskapai penerbangan termuat di dalam bab III, bab ini merupakan inti atau pokok-pokok dari peraturan ini. Menurut ketentuan Pasal 24 Ordonansi Maskapai penerbanganan Udara 1939 di atas ada dua bentuk tanggung jawab maskapai penerbangan udara, yaitu tanggung jawab terhadap kematian dan tanggung jawab terhadap luka-luka yang dialami penumpang. Menurut Konvensi Warsawa 1929, para pihak yang dapat melakukan penuntutan adalah ahli waris yang sah dari korban yang meninggal dunia. Dengan demikian, ketentuan menurut ordonansi lebih sempit jika dibandingkan dengan Konvensi Warsawa.



Persyaratan Berlakunya Tanggung Jawab Perusahaan Maskapai penerbanganan Udara Sebagai Maskapai Penerbanganan

(1) Adanya Kecelakaan Pesawat Terbang.

Menurut Annex 13 Konvensi Chicago 1944 dikenal dua pengertian kecelakaan pesawat udara, yaitu kecelakaan (accident) dan kejadian (incident). Kecelakaan (accident) adalah suatu peristiwa yang terjadi di luar dugaan manusia yang berhubung dengan pengoperasian pesawat udara yang berlangsung sejak penumpang naik pesawat udara (boarding) dengan maksud melakukan penerbangan ke tempat tujuan sampai semua penumpang turun (de-embarkasi) dari pesawat di bandar udara. Pengertian kejadian atau insiden pesawat terbang adalah peristiwa selain kecelakaan yang terjadi selama penerbangan berlangsung yang berhubungan dengan pengoperasional yang dapat membahayakan keselamatan penerbangan (Annex13 Konvensi Chicago 1944).

(2) Tanggung Jawab Perusahaan Maskapai Penerbanganan terhadap Keterlambatan Penerbangan

Secara harfiah keterlambatan berarti tidak tepat atau tidak sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan, atau dapat juga diartikan kemunduran jadwal. Dikaitkan dengan kegiatan penerbangan, maka dapat dikemukakan bahwa keterlambatan penerbangan (delay) adalah suatu keadaan dimana penerbangan tidak sesuai dengan waktu keberangkatan pesawat dari Bandar udara menuju Bandar udara tujuan. Dalam sejarah penerbangan di negeri ini tidak banyak perkara di pengadilan yang berkaitan dengan keterlambatan penerbangan.

Upaya Hukum Ditempuh oleh Penumpang yang Mengalami Kerugian di Indonesia.

(1) Ganti rugi dalam hal terjadi kecelakaan pesawat

Mengenai besarnya ganti rugi sehubungan dengan luka-luka atau meninggalnya penumpang di atur dalam pasal 30 OPU 1939 yang menyatakan: (1) Pada maskapai penerbanganan penumpang tanggung jawab maskapai penerbangan terhadap tiap-tiap penumpang atau terhadap keluarganya seluruhnya yang disebut dalam pasal 24 ayat (2), dibatasi sampai jumlah 12.500 gulden. Bila ganti rugi ditetapkan sebagai bunga, maka jumlah uang pokok yang dibungakan itu tak boleh melebihi jumlah tersebut di atas. Akan tetapi penumpang dapat mengadakan perjanjian khusus dengan maskapai penerbangan untuk meninggikan batas tanggung-jawab itu. Dalam perkembangan kegiatan transportasi udara niaga ketentuan Pasal 30Ordonansi Maskapai Penerbanganan Udara 1939 tersebut telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011.

(2) Ganti Rugi Terhadap Keterlambatan Penerbangan

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 77 Tahun 2011 selain mengatur tanggung jawab perusahaan maskapai penerbanganan udara terhadap penumpang berkenaan dengan kematian atau luka-luka penumpang dan tanggung jawab terhadap barang, yang mana undang-undang menentukan besaran nilai ganti ruginya, di dalam peraturan ini juga diatur tanggung jawab perusahaan maskapai penerbanganan udara terhadap keterlambatan penerbangan.

Di dalam Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 pada pasal 2 dijelaskan bahwa keterlambatan penerbangan pada badan usaha angkutan udara niaga berjadwal terdiri dari: keterlambatan penerbangan (flight delayed); tidak terangkutnya penumpang dengan alasan kapasitas pesawat udara (denied boarding passenger); dan pembatalan penerbangan (cancelation of flight).

Pada pasal 3 Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 keterlambatan penerbangan dikelompokkan menjadi 6 kategori keterlambatan.

Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan keterlambatan suatu penerbangan. Adapun penyebab keterlambatan menurut Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015 yaitu: faktor manajemen airline, faktor teknis operasional, faktor cuaca, dan faktor lain-lain.

(3) Perlindungan Asuransi bagi Penumpang

Secara yuridis asuransi penerbangan pertama kali diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

(4) Penyelesaian Sengketa Konsumen

Penyelesaian sengketa konsumen diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 pada Pasal 45.

(5) Penyelesaian Sengketa Konsumen di Luar Pengadilan

Ketentuan mengenai penyelesaian Sengketa di luar Pengadilan, diatur pada Pasal 47. Dalam memilih penyelesaian sengketa konsumen di luar pengadilan dapat dilakukan melalui beberapa model penyelesaian sengketa, diantranya melalui Alternatif Resolusi Masalah (ARM) di Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat, atau melalui Direktorat Perlindungan Konsumen atau lokasi-lokasi lain baik untuk kedua belah pihak yang telah disetujui.

(6) Penyelesaian Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK)

BPSK adalah institusi non struktural yang memiliki fungsi sebagai “institusi yang menyelesaikan permasalahan konsumen di luar pengadilan secara murah, cepat dan sederhana”. Badan ini sangat penting dibutuhkan di daerah dan kota di seluruh Indonesia.

(7) Perlindungan Hukum Penumpang Transportasi Udara Niaga di Negara –negara Uni Eropa.

Perlindungan hukum terhadap para penumpang transportasi undara niaga di negara Uni Eropa diatur di dalam EC Regulation 261/2004. Peraturan Komisi Eropa 261/2004 berlaku untuk penumpang yang memiliki tiket yang masih berlaku dan konfirmasi pemesanan, penumpang yang memulai perjalanan mereka di bandara Uni Eropa, atau mendarat di bandara Uni Eropa, asalkan maskapai tersebut berkantor pusat di Uni Eropa.

Peraturan Uni Eropa diberlakukan untuk melindungi penumpang dari ketidaknyamanan yang disebabkan oleh waktu tunggu yang lama atau pembatalan penerbangan, yang dapat dicegah oleh maskapai penerbangan. Ini adalah putusan yang dinyatakan secara lengkap: “Regulation (EC) No 261/2004 of the European Parliament and of the Council of 11 February 2004 menetapkan aturan umum tentang kompensasi dan bantuan untuk penumpang dalam hal penolakan boarding dan pembatalan atau penundaan penerbangan yang lama. penundaan penerbangan.”

Peraturan UE 261/2004 berkaitan dengan hak penumpang yang mengalami penundaan atau pembatalan penerbangan, over booking atau ditolak boarding.

Penumpang di Uni Eropa berhak atas kompensasi dalam kasus-kasus seperti penundaan, pembatalan, overbooking, dan ketinggalan penerbangan lanjutan. Jumlah kompensasi tergantung pada jarak penerbangan –bukan pada jumlah yang penumpang bayarkan untuk tiket.

Hal pertama yang harus dilakukan adalah memastikan bahwa penumpang benar-benar memiliki klaim kompensasi yang valid. Solusi logisnya adalah membuat klaim kompensasi penumpang dengan flight right. Penumpang hanya perlu memasukkan detail penerbangan ke dalam kalkulator kompensasi gratis, konfirmasikan bahwa penumpang memiliki klaim yang valid terhadap maskapai, dan airline akan mengurus sisanya.

Mulai 1 Januari 2021, aturan Uni Eropa tentang hak penumpang udara tidak berlaku untuk kasus penolakan boarding, pembatalan, atau penundaan penerbangan dari Inggris ke UE jika penerbangan dioperasikan oleh maskapai Inggris atau maskapai non-UE lainnya, bahkan jika penumpang memesan penerbangan sebelum tanggal ini. Namun, aturan UE terus berlaku mulai 1 Januari 2021 jika penerbangan Anda dari Inggris ke UE dioperasikan oleh maskapai UE, kecuali penumpang telah menerima kompensasi atau tunjangan berdasarkan undang-undang Inggris.

Uni Eropa berarti 27 negara Uni Eropa, termasuk Guadeloupe, Guyana Prancis, Martinik, Pulau Réunion, Mayotte, Saint-Martin (Antillen Prancis), Azores, Madeira, dan Kepulauan Canary (tetapi bukan Kepulauan Faeroe). Aturan Uni Eropa juga berlaku untuk penerbangan ke dan dari Islandia.

Peraturan Uni Eropa saat ini mencakup semua moda transportasi dan terdiri dari undang-undang khusus moda untuk perjalanan melalui udara, kereta api, lintas air, bus, dan pelatih. Sepuluh hak inti, yang ditemukan dalam Komunikasi Komisi tentang visi Eropa untuk penumpang yang diadopsi pada tahun 2011, didasarkan pada tiga prinsip: non-diskriminasi; informasi yang akurat, tepat waktu dan dapat diakses; bantuan segera dan proporsional.

Pada tahun 2018, Pengadilan Auditor Eropa telah merekomendasikan harmonisasi dan penyederhanaan lebih lanjut kerangka kerja Uni Eropa tentang hak-hak penumpang. Dalam Strategi Mobilitas Berkelanjutan dan Cerdasnya, Komisi juga telah berkomitmen untuk meninjau peraturan yang ada untuk memastikan ketahanannya terhadap gangguan perjalanan yang luas dan menyertakan opsi untuk tiket multimoda. Selain itu, hak penumpang penyandang disabilitas dan penyandang disabilitas juga merupakan tindakan yang tercantum dalam Strategi Disabilitas UE 2021-2030.

Jika penumpang tidak puas dengan tanggapan maskapai, maka dapat meneruskan klaim kompensasi ke National Enforcement Body, yang akan mencari penyelesaian dengan maskapai atas nama penumpang.

Dalam hukum positif Indonesia terdapat beberapa peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi udara niaga berjadwal, peraturan tersebut antara lain Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1992 Tentang Penerbangan, Ordonansi Penerbangan 1939 atau OPU 1939;Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1995 Tentang Angkutan Udara; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2001 Tentang keamanan dan keselamatan Penerbangan, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Dan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 89 tahun 2015. Demikian juga dengan Negara Uni Eropa, juga terdapat peraturan perundang-undangan yang memberikan perlindungan hukum terhadap penumpang transportasi udara niaga berjadwal, peraturan tersebut adalah EC Regulation 261/2004.

Terhadap penumpang transportasi udara di Indonesia yang merasa atau mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui dua jalur yaitu jalur pengadilan dan jalur di luar pengadilan. Kedua model penyelesaian sengketa tersebut diakui di dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen. Konsumen bebas untuk memilih model penyelesaian sengketanya. Di Uni Eropa penumpang transportasi udara yang mengalami kerugian dapat mengajukan gugatan atau klaim kepada perusahaan penerbangan, penyelesaian gugatan atau sengketa dapat ditempuh melalui National Enforcement Body.

Perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi di Indonesia dengan Uni Eropa hampir sama, yang berbeda hanya jumlah uang atau jenis barang kompensasi yang harus diberikan kepada penumpang yang dirugikan oleh maskapai penerbangan.

Dalam rangka untuk lebih memberikan perlindungan hukum terhadap pengguna jasa transportasi maka perlu dilakukan peninjauan kembali terhadap instrumen-instrumen hukum yang mengatur tentang kegiatan penerbangan, sebab produk-produk hukum yang ada sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan jaman. Selain faktor usia peraturan hal mendesak untuk dilakukan perbaikan adalah aturan mengenai jumlah nilai ganti rugi, sebab nilai ganti rugi yang ditentukan di dalam undang-undang di Indonesia sangat kecil, kemudian undang-undang tidak secara tegas memberikan sanksi hukum bagi maskapai penerbangan yang melakukan penundaan penerbangan. Untuk itu diperlukan aturan sanksi bagi maskapai penerbangan yang menunda penerbangan tanpa alasan yang jelas yang dibenarkan oleh undang-undang.

Di Indonesia prosedur untuk mengajukan kompensasi terhadap klaim penumpang masih kurang jelas dan tidak ada badan yang membantu konsumen apabila pihak maskapai mangkir dalam membayar uang kompensasi terhadap klaim penumpang. Di Indonesia perlu ada suatu badan/lembaga yang fungsinya mirip seperti National Enforcement Body yang mampu memberikan jaminan law enforcement kepada maskapai yang mangkir terhadap kewajibannya kepada klaim penumpang yang merasa dirugikan.


Penulis: I Gde Oka Suparyana (Inspektur Navigasi Penerbangan)
Gambar oleh appinventiv dan shutterstock/peopleimages-yuri a

Category: articles
A
nda bergegas melalui bandara dan ponsel Anda hampir mati .. lalu Anda menemukan port USB di terminal dan mengisi daya perangkat Anda sebelum penerbangan.

Tampaknya baik-baik saja, bukan ?

Tidak terlalu banyak. Anda mungkin bisa saja telah tertipu oleh penipuan baru yang disebut juice jacking, yang juga biasa disebut sebagai USB jacking. Tapi jangan khawatir. Ada beberapa cara mudah untuk menjaga informasi pribadi dan keuangan Anda aman. 😱

Bagaimana sebenarnya cara kerja juice jacking?

Berikut adalah contoh umum gambaran penipuan juice jacking : seorang penipu secara diam-diam memasang perangkat keras ke port USB publik, yang dapat ditemukan di bandara, hotel, atau pusat kebugaran. Tidak ada yang tampak luar biasa, tetapi ketika Anda mengisi daya ponsel Anda, perangkat keras tersembunyi mencuri informasi pribadi dan keuangan Anda, seperti laporan bank atau nomor kartu kredit. Port juga dapat menginfeksi perangkat Anda dengan malware, membuatnya tidak dapat digunakan. 😌

Juice jackers bahkan dapat memuat perangkat lunak berbahaya ke kabel USB dan meninggalkannya di stasiun pengisian daya umum atau memberikannya sebagai item promosi (gratisan)😁. Jadi ketika Anda menyalakan listrik, kabel menyebarkan virus pada ponsel, tablet, atau laptop Anda.

Apakah ada ancaman juice jacking pada iPhone dan perangkat Android?

Penipuan juice jacking tidak membedakan merek. Meskipun sebagian besar perangkat yang terhubung, seperti iPhone, iPad, dan Android, semua memiliki langkah-langkah perlindungan yang dibangun di dalam sistem operasi mereka (seperti perintah "Percayai Komputer Ini ?" yang muncul di layar iPhone Anda ketika mendeteksi bahwa Anda telah terpasang ke perangkat baru), tidak satu pun dari mereka tidak menipu (perintah yang muncul standar dan selalu ada).

Sementara ponsel paling mungkin menjadi korban juice jacking hanya karena mereka sering digunakan dan lebih sering membutuhkan pengisian daya saat di luar dan di sekitar, mereka bukan satu-satunya target potensial. Pada dasarnya apa pun yang mengisi daya melalui USB adalah rentan, termasuk tablet, jam tangan pintar dan laptop Anda.

Cara Menghindari Menjadi Korban Juice Jacking

Ada beberapa cara mudah untuk menghindari serangan juice jacking saat menggunakan port pengisian USB yang ditemukan di area umum, seperti bandara, pusat kebugaran, dan hotel:
  • Gunakan stopkontak untuk mengisi daya perangkat Anda, bukan hanya kabel USB. Tidak ada data yang dapat ditransfer dengan cara ini. Pengisian daya atau power bank juga aman. Jadi hindari menggunakan kabel atau port usb yang tersedia ditempat umum sebisa mungkin, colokan kepala charger milik Anda sendiri ke listrik PLN langsung (stopkontak)
  • Gunakan hanya kabel yang disertakan dengan perangkat Anda atau yang Anda beli dari vendor terpercaya. (pakai kabel data/ USB milik Anda sendiri)
  • Jika Anda perlu mengisi daya ponsel Anda melalui koneksi USB, salah satunya anda dapat membeli perangkat seperti PortaPow® USB Data Blocker. Ini menjaga data dari dikirim melalui kabel USB, secara efektif menjaga juice jackers dari mencuri informasi Anda. (promosi gratis)

Sumber: asurion
Gambar oleh: asurion

Category: articles
Koper pintar (smart luggage) memang menjadi salah satu solusi terkini bagi para traveler yang menginginkan kemudahan dalam mobilitas, khususnya di bandara.

Seiring maraknya penggunaan koper pintar (smart luggage) yang memungkinkan pengguna untuk menaikinya saat di bandara, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membuat aturan untuk perangkat ini.

Kemenhub menyebut ada sejumlah ketentuan yang harus diikuti saat membawa koper pintar (smart luggage) ke dalam pesawat.

Berdasarkan Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SE 02 Tahun 2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Lithium Battery dan Peralatan yang Mengandung Lithium Battery sebagai Barang Bawaan Penumpang dan/atau Awak Pesawat Udara.

Beberapa ketentuan mengenai koper pintar dapat dijelaskan sebagai berikut:
  • Penumpang tidak diizinkan untuk membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium melebihi 0,3 g atau kapasitas lebih dari 2,7 wh.
  • Mendapatkan persetujuan dari maskapai penerbangan saat check in, penumpang dapat membawa koper dengan baterai lithium yang tidak dapat dilepas (non-removable) dengan logam lithium kurang dari 0,3 g atau lithium-ion kurang dari 2,7 Wh, maka untuk dapat masuk ke kabin ataupun bagasi tercatat, berat dan dimensi koper sesuai dengan ketentuan maskapai.
  • Koper dengan baterai lithium yang dapat dilepas (removable) harus dilepas saat hendak didaftarkan (check-in) dan baterai harus dibawa ke dalam kabin. Dengan ketentuan bahwa baterai memiliki kapasitas <100 Wh.
  • Berat dan dimensi koper yang akan masuk dalam kabin atau bagasi tercatat, sesuai dengan ketentuan maskapai.

Sumber: Kemenhub
Category: articles
Apa itu tas pintar atau smart bag ?

Tas pintar adalah barang bawaan apa pun, bagasi, tas jinjing, ransel, dan lain sebagainya yang memiliki satu atau lebih komponen listrik seperti bank daya (power bank), port pengisian daya, chip pelacak, atau timbangan internal, dan dalam beberapa kasus bahkan dapat bergerak sendiri melalui bandara atau diubah menjadi skuter listrik.

Jika tas pintar Anda dilengkapi baterai lithium-ion, tanyakan kepada maskapai penerbangan Anda sebelum bepergian untuk memastikan baterai tersebut diperbolehkan dibawa ke dalam pesawat.

Sobat aviasi ada yang pernah melihat atau bahkan memiliki tas pintar ?
Di Indonesia tas pintar (smart bag) yang biasa disebut koper pintar (smart luggage) sudah bukan hal baru lagi. Sering kita melihat anak-anak bahkan orang dewasa dengan santainya menaiki koper mereka berjalan kesana kemari, yang ada bukannya orang yang membawa koper justru terbalik koper yang mengangkut orang. 😁


Fitur utama dari tas/koper pintar (smart bag) atau koper pintar (smart luggage)

Pengisi daya USB bawaan.
Ingin mengisi daya perangkat Anda langsung dari tas/koper Anda? Port pengisian daya USB internal sangat nyaman, tidak perlu lagi mencari tempat untuk mengisi daya ponsel atau mengkhawatirkan peretas (pernah mendengar tentang juice-jacking ?) di stasiun pengisian daya umum.

Pelacakan GPS.
Bagasi dilengkapi pelacakan GPS, yang dapat dipantau melalui aplikasi ponsel cerdas, memungkinkan Anda menentukan lokasi tas/koper Anda kapan saja dan di mana saja.

Kunci jarak jauh.
Kurangi kekhawatiran tentang pencurian dengan kunci yang disetujui TSA yang dapat Anda kendalikan dari jarak jauh dengan ponsel cerdas Anda.

Sensor berat.
Timbangan internal yang secara otomatis menimbang dan menampilkan berat tas/koper Anda akan mencegah biaya tambahan untuk bagasi berlebihan di counter tiket bandara.

Peringatan kedekatan.
Tas/koper pintar akan memberi tahu Anda ketika Anda meninggalkan tas/koper Anda, atau seseorang memindahkannya akan memungkinkan Anda untuk melacak tas/koper Anda.

Manfaat tas/koper pintar
Bepergian bisa membuat stres. Sebuah tas/koper cerdas dapat membantu Anda tetap tenang saat membawa barang bawaan atau ketika anda memeriksa barang bawaan Anda. Dengan fitur cerdas yang memungkinkan Anda mengisi daya perangkat Anda, melacak lokasi tas/koper, menguncinya dengan sidik jari, menimbangnya secara otomatis, dan banyak lagi.

Berikut beberapa manfaat membawa tas/koper pintar

Kenyamanan.
Tas/koper pintar dengan pengisi daya internal seperti Away® Carry-On Flex atau Heys® Smart 21” Airline Approved Carry On menjaga perangkat Anda tetap siap digunakan selama perjalanan.

Keamanan.
Bagasi dengan kunci pintar seperti WEEGO® Smart Carry-On Luggage dengan Smart Lock dan Output USB Eksternal atau Monos® Hybrid Carry-On Plus memastikan barang-barang Anda sampai di tujuan bersama Anda.

Fungsi.
Koper yang dapat mengikuti Anda melewati bandara secara otomatis seperti Airwheel SR5 atau tas roller kompak dengan baterai yang dapat dilepas (Anda dapat melepasnya saat perlu diisi ulang) seperti July® Classic Carry On membuat perjalanan menjadi mudah.

Kecepatan.
Berkeliling bandara lebih cepat dengan tas/koper pintar yang dapat diubah menjadi skuter seperti Airwheel Se3S Smart Rideable Luggage atau Floh® Scooter Travel Bag. Anak-anak Anda juga akan berterima kasih.


Sumber: asurion
Gambar oleh: airwheelshop
Category: articles
Ketika sobat aviasi bepergian dengan pesawat terbang pasti pada saat pesawat akan naik (take off) atau pesawat akan mendarat (landing) pramugara/i selalu memberikan perintah kurang lebih seperti ini 
“.. penumpang yang terhormat saat mendarat sudah dekat, silakan kembali ke tempat duduk anda, kencangkan sabuk pengaman, menegakkan sandaran, melipat dan mengunci meja di depan anda serta membuka penutup jendela ..” 
itu contoh perintah dari pramugara/i saat pesawat akan mendarat (landing), perintah pada saat pesawat akan naik (take off) kurang lebih isinya sama. 

Ada yang tahu kenapa harus begitu ? 😏 padahal jika kita duduk manis atau bahkan selonjoran sambil rebahan sepertinya aman- aman saja .. iya tidak sobat aviasi ? 😁
Iya betul, itu ketika tidak terjadi apa-apa, tapi jika pesawat tiba-tiba nukik ke bawah kira-kira apa yang dialami sama yang rebahan tadi ? 😱

Oo, berarti apa yang disampakan pramugara/i itu terkait keselamatan ya min ? 
Benar sekali, mimin menyebutnya “perintah keselamatan” .. itu istilah ciptaan mimin sendiri ya biar mudah menjelaskan. 

Tapi kenapa pemberitahuannya hanya pada saat pesawat naik atau mendarat saja min ? 
Karena pada saat pesawat naik (take off) atau mendarat (landing), saat itulah muncul resiko ancaman terhadap keselamatan penerbangan (rawan kecelakaan) .. begitu penjelasan inspektur penerbangan.

Dapat mimin jelaskan pula sebenarnya pada saat terbang diatas terkadang juga ada “perintah keselamatan” dari pramugara/i, biasanya apabila ada indikasi bahaya terhadap keselamatan penerbangan, misalnya ketika cuaca ekstrim pasti pramugara/i memberikan “perintah keselamatan”. 

Dalam dunia penerbangan ada pelatihan yang disebut “upaya penyelamatan diri dalam keadaan darurat” .. pesertanya umumnya adalah para kru pesawat atau pegawai perhubungan. Dalam pelatihan itu peserta pelatihan diajari cara menyelamatkan diri seandainya terjadi kedaaan darurat, misalkan pesawat jatuh ke darat maupun ke air. Pada kondisi darurat seperti itu penumpang harus tahu bagaimana bersikap dan bertindak seperti apa? pertama kali apa yang harus kita lakukan ? harus bergerak atau berlari ke arah mana ? dan lain sebagainya .. semua langkah itu diajarkan dalam pelatihan tersebut, jika ada kesempatan ikuti ! 

Tapi penumpang tidak ikut pelatihan itu min ? 
Iya, minimal kru pesawat kan sudah .. mereka nanti yang akan memandu jika terjadi keadaan darurat, makanya patuhi semua perintah mereka. 

Oya, pasti sobat aviasi juga pernah melihat ketika sedang persiapan pesawat mau terbang ada salah satu pramugara/i yang memberikan petunjuk khusus kepada penumpang yang duduk disamping jendela darurat.. pernah lihat kan ? 
Ada yang tahu apa yang disampaikan pramugara/i ? 
Ya betul, pramugara/i memberikan petunjuk tata cara membuka jendela darurat. 

Kenapa harus diberitahu min, buat apa ? gak bahaya ta ? 
Fungsinya buat antisipasi siapa tahu benar terjadi keadaan darurat, pada saat seperti itulah penumpang bersangkutan dimintai bantuan membuka jendela darurat atas perintah pramugara/i. Ingat atas perintah pramugara/i ya sobat aviasi, jangan iseng-iseng buka jika tidak ingin berurusan dengan pihak berwajib .. jadi gak bahaya selama ikuti perintah pramugara/i. 

Untuk itulah penumpang yang duduk disamping jendela darurat harus dipastikan orang yang mampu melaksanakan tugas tersebut, tentunya diutamakan orang dewasa dan sehat. Biasanya anak-anak atau orang sakit dilarang duduk disamping jendela darurat. Pramugara/i akan melakukan pertukaran kursi duduk untuk mencari penumpang yang tepat untuk duduk disamping jendela darurat. 

Bagaimana sobat aviasi, sekarang sudah mengerti apa tugas penumpang yang duduk disamping jendela darurat pesawat udara ? jika ada pergerseran tempat duduk yang dilakukan pramugara/i dituruti saja ya, tunjukkan senyum termanis sobat aviasi. 😍

Bisa jelaskan lebih detail maksud tiap perintah keselamatan pramugara/i min ! 
Baik, sebagai berikut .. 
Kenapa penumpang harus duduk dan mengencangkan sabuk pengaman ? agar ketika benar pesawat dalam keadaan darurat, contohnya ada turbulensi atau penyebab lainnya yang membuat pesawat bergetar hebat, menukik tajam atau bahkan bergulung maka akan mencegah penumpang terlempar/terpental dari tempat duduknya. 

Kenapa penumpang harus menegakkan sandaran, melipat dan mengunci meja di depannya ? Agar ketika pesawat benar dalam keadaan darurat pergerakan penumpang yang akan menyelematkan diri tidak terhambat, begitu pula pergerakan penumpang yang duduk disamping maupun dibelakangnya. Jangan sampai penumpang tidak bisa lari dikarenakan terjepit meja atau terhalang sandaran kursi. 

Kenapa penumpang harus membuka penutup jendela ? Agar ketika pesawat benar dalam keadaan darurat penumpang bergerak menuju ke arah yang tepat, misalkan pesawat jatuh, maka seharusnya sebelum penumpang bergerak untuk menyelematkan diri terlebih dulu harus melihat keluar jendela, menentukan arah mana yang aman.. jangan sampai kita menuju arah api atau berlari menuju ke arah bahaya lainnya. Begitu juga bagi penumpang yang duduk disamping jendela darurat, sebelum membuka jendela darurat dia harus melihat ke arah luar jendela dahulu .. kira-kira aman atau tidak keluar melalui jendela darurat tersebut, jika ada bahaya harus mencari pintu atau jendela darurat lainnya. 

Demikian penjelasan seputar perintah pramugara/i tentang “perintah keselamatan” sobat aviasi sekalian .. semoga bermanfaat, salam literasi. 📚
Category: articles
T
ujuan dari Universal Security Audit Programme Continuous Monitoring Approach (USAP-CMA) adalah untuk mempromosikan keamanan penerbangan global melalui pemantauan berkelanjutan, dan audit kinerja keamanan penerbangan negara-negara anggota, untuk meningkatkan kepatuhan keamanan penerbangan dan kemampuan pengawasan mereka, dengan:
  • Mengumpulkan dan menganalisis secara teratur dan berkelanjutan data tentang kinerja keamanan penerbangan negara-negara anggota, termasuk tingkat implementasi elemen-elemen penting dari sistem pengawasan keamanan penerbangan dan tingkat kepatuhan dengan standar-standar yang tercantum dalam Annex 17 – Keamanan penerbangan dan standar yang relevan yang terkait dengan keamanan dari Annex 9 – Fasilitasi, serta prosedur terkait, materi bimbingan dan praktik yang berkaitan dengan keamanan;
  • Mengidentifikasi kekurangan dalam kinerja keseluruhan keamanan penerbangan negara-negara anggota dan menilai risiko yang terkait dengan kekurangan tersebut;
  • Memberikan rekomendasi prioritas untuk membantu negara-negara anggota dalam mengatasi kekurangan yang teridentifikasi;
  • Mengevaluasi dan memvalidasi tindakan korektif yang diambil oleh negara-negara anggota; dan
  • Mengevaluasi kembali tingkat keseluruhan kinerja keamanan penerbangan yang dicapai oleh negara-negara anggota, yang bertujuan untuk terus meningkatkan kepatuhan keamanan penerbangan dan kemampuan pengawasan negara anggota.

Elemen kritis

Pengawasan keamanan penerbangan adalah fungsi yang memungkinkan negara untuk memastikan implementasi yang efektif dari standar dan praktik yang direkomendasikan (SARPs) terkait keamanan yang terdapat dalam Annexes Konvensi Chicago (terutama Annex 17, tetapi termasuk ketentuan terkait keamanan pada Annex 9) dan dokumen ICAO terkait.

Tanggung jawab masing-masing negara atas pengawasan keamanan penerbangan adalah fondasi di mana keamanan penerbangan global dibangun. Kurangnya pengawasan keamanan penerbangan yang memadai di satu negara anggota dapat berdampak pada operasi penerbangan sipil internasional di seluruh dunia. Pengawasan keamanan penerbangan juga memastikan bahwa industri penerbangan nasional memberikan tingkat keamanan yang sama atau lebih baik dari yang didefinisikan oleh SARPs. Dalam hal keamanan penerbangan, sangat penting untuk mempertahankan standar yang seragam di seluruh dunia, karena tingkat perlindungan yang dihasilkan dari implementasi standar keamanan hanya kuat seperti ikatan terlemah di jaringan penerbangan global. Oleh karena itu, kurangnya pengawasan keamanan penerbangan di satu negara mengancam keamanan operasi penerbangan sipil internasional.

Ada delapan elemen penting untuk sistem pengawasan keamanan penerbangan negara yang efektif. Ini mencakup seluruh spektrum kegiatan keamanan penerbangan sipil. Elemen kritis dan komponennya yang terkait adalah:

CE-1: Hukum Keamanan Penerbangan
  • Menyediakan kerangka hukum yang komprehensif dan efektif, yang konsisten dengan lingkungan dan kompleksitas operasi penerbangan sipil negara.
  • Menetapkan dan menerapkan standar Annex 17 dan standar terkait keamanan yang terkandung dalam Annex lainnya.
  • Mematuhi persyaratan keamanan penerbangan negara.

CE-2: Program dan Peraturan Keamanan Penerbangan
  • Menyediakan program dan peraturan nasional yang memadai untuk memenuhi persyaratan nasional yang berasal dari undang-undang keamanan penerbangan.
  • Menyediakan prosedur implementasi standar, peralatan dan infrastruktur sesuai dengan standar Annex 17 (dan ketentuan terkait keamanan yang terdapat dalam Annex lainnya).

CE-3: Otoritas Negara yang Tepat untuk Keamanan Penerbangan dan Tanggung Jawabnya
  • Penunjukan otoritas nasional yang tepat untuk urusan keamanan penerbangan, didukung oleh staf teknis dan non-teknis yang tepat dan penyediaan sumber daya keuangan yang memadai.
  • Otoritas negara yang tepat harus memiliki fungsi, tujuan, dan kebijakan yang mengatur keamanan penerbangan, dan harus mengembangkan dan mempertahankan Program Keamanan Penerbangan Sipil Nasional yang efektif, Program Pelatihan Keamanan Penerbangan Sipil Nasional dan Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Sipil Nasional. Hal ini juga harus memastikan pemberlakuan dan penerapan peraturan yang relevan, alokasi tugas dan koordinasi tanggung jawab antar lembaga pemerintah.

CE-4: Kualifikasi dan pelatihan personel
  • Menetapkan persyaratan minimum pengetahuan dan pengalaman untuk personil teknis yang melakukan pengawasan keamanan penerbangan negara dan fungsi regulasi.
  • Menyediakan pelatihan yang tepat untuk personil tersebut untuk mempertahankan dan meningkatkan kompetensi mereka (termasuk pelatihan awal, on-the-job training dan recurrent).
  • Persyaratan dan penyediaan pelatihan untuk industri penerbangan tentang penerapan persyaratan keamanan penerbangan yang berlaku.

CE-5: Menyediakan bimbingan teknis, alat dan informasi penting keamanan
  • Menyediakan bimbingan teknis, alat dan informasi penting keamanan, jika berlaku, kepada staf teknis untuk memungkinkan mereka untuk melakukan fungsi pengawasan keamanan sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan dan dengan cara yang standar.
  • Menyediakan panduan teknis tentang penerapan peraturan yang berlaku oleh otoritas yang tepat.

CE-6: Kewajiban sertifikasi dan persetujuan
Implementasi proses dan prosedur untuk memastikan bahwa personil dan organisasi yang melakukan aktivitas keamanan penerbangan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sebelum mereka diizinkan untuk melakukan kegiatan yang relevan, seperti sertifikasi petugas pemeriksa, persetujuan program keamanan dan persyaratannya untuk sertifikasi dan persetujuannya yang berulang.

CE-7: Kewajiban pengendalian mutu
Implementasi proses, seperti audit, inspeksi, survei dan pengujian, untuk secara proaktif memastikan bahwa entitas keamanan penerbangan terus memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan beroperasi pada tingkat kompetensi dan keamanan yang dibutuhkan oleh negara. Ini termasuk pemantauan personel yang ditunjuk yang melakukan fungsi pengawasan keamanan atas nama otoritas yang tepat.

CE-8: Resolusi masalah keamanan
  • Implementasi proses dan prosedur untuk mengatasi kekurangan yang teridentifikasi, termasuk kemampuan untuk:
- Analisis kelemahan keamanan;
- Memberikan rekomendasi untuk mencegah pengulangan;
- Atau solusi perbaikan; dan
- Respon terhadap tindakan melawan hukum.
  • Menjamin pelaksanaan tindakan korektif yang efektif, dan mengambil tindakan penegakan apabila diperlukan.

Indonesia akan menjalani audit ICAO USAP-CMA pada bulan Juni- Juli 2024 dengan on-site observation di Bandara Soekarno-Hatta dan Bandara Juanda. 

Informasi lebih lanjut tentang elemen kritis dapat ditemukan di ICAO Document 10047Aviation Security Oversight Manual.


Sumber: ICAO
Gambar oleh vanguardngr
Category: articles
"Unruly passengers"
adalah penumpang yang gagal mematuhi aturan perilaku di bandara atau di atas pesawat atau untuk mengikuti instruksi dari staf atau kru bandara dengan demikian mengganggu ketertiban dan disiplin di bandara atau pada pesawat udara(ICAO).

Ada kekhawatiran yang meningkat dari maskapai penerbangan, pemerintah dan penumpang terhadap peningkatan frekuensi dan keparahan insiden-insiden yang melibatkan kekerasan terhadap kru dan penumpangnya, pelecehan dan ketidakmampuan untuk mematuhi instruksi keselamatan dan kesehatan masyarakat yang dilakukan oleh minoritas penumpang, insiden ketidakpatuhan (unruly) memiliki dampak yang tidak proporsional, mengancam keamanan, mengganggu penumpang dan kru lainnya dan menyebabkan keterlambatan dan gangguan. Namun, karena celah-celah dalam hukum penerbangan internasional yang ada, pelanggaran seperti itu sering tidak dihukum.

Bagaimana IATA menangani masalah unruly passengers ?
Pada IATA AGM ke-70 pada Juni 2014, industri dengan suara bulat mengadopsi sejumlah prinsip utama (set of core principles) untuk menangani masalah perilaku penumpang yang tidak patuh. Untuk mendukung prinsip-prinsip ini, IATA telah menerbitkan dokumen tingkat tinggi Perjalanan udara yang lebih aman dan lebih menyenangkan bagi semua orang" - Strategi untuk mengurangi masalah penumpang yang tidak patuh dan mengganggu, yang menggunakan contoh-contoh praktik yang baik untuk menggambarkan langkah-langkah praktis yang harus diambil untuk secara signifikan mengurangi masalah penumpang yang tidak patuh dan mengganggu, termasuk mendesak pemerintah untuk:
  • Mengkomunikasikan jenis-jenis perilaku yang dilarang di atas pesawat dan konsekuensi hukum dan lain-lain dari tingkah laku tersebut sesuai dengan Standar dan Praktek Disarankan dalam Annex 9 - Fasilitasi - Konvensi Chicago;
  • Untuk meratifikasi MP14, dengan demikian menghapus hambatan untuk penuntutan/ tindakan penegakan hukum;
  • Untuk meninjau jenis-jenis tindakan penegakan hukum yang ada, sesuai dengan keparahan insiden, termasuk sanksi sipil dan sanksi administratif seperti denda yang dapat dikeluarkan untuk memastikan ada konsekuensi terhadap perilaku seperti menurut ICAO Doc.10117; dan
  • Untuk mendukung pekerjaan maskapai penerbangan dan pemangku kepentingan industri lainnya untuk mencegah insiden penumpang yang tidak patuh dan mengganggu.

Untuk membantu maskapai anggotanya dalam pencegahan dan manajemen insiden penumpang yang tidak patuh, IATA telah mengembangkan bimbingan dan pelatihan yang luas, misalnya dalam teknik "de-escalation" dan "Layanan alkohol yang bertanggung jawab selama penerbangan".

IATA juga bekerja sama dengan bandara, pengecer bebas pajak (duty-free retailers) dan kelompok lain untuk memastikan penjualan dan pemasaran alkohol yang bertanggung jawab untuk menghindari insiden penumpang yang tidak patuh akibat mabuk. 
Selain itu, IATA berpartisipasi dalam kampanye kesadaran masyarakat yang mendorong konsumsi alkohol yang bertanggung jawab sebelum bepergian dengan pesawat, seperti “Fly Safely”, “Drink Responsibly”, "One Too Many" dan IATA juga bekerja dengan mitra untuk menyoroti jenis-jenis perilaku yang dilarang di atas pesawat dan mendukung kampanye #notonmyflight yang diluncurkan oleh Badan Keselamatan Penerbangan Uni Eropa (EASA).


Sumber: IATA

Gambar oleh theweek
Category: articles
I
nfrastruktur digital global mendasari hampir setiap aspek kehidupan saat ini. Ini mengarah pada perubahan paradigma dalam pertukaran informasi. Apa yang membuat perubahan ini istimewa bukan hanya perkembangan teknologi yang cepat, tetapi juga tingkat interkoneksi global yang belum pernah terjadi sebelumnya dari sistem dan jaringan.

Dunia telah menyaksikan peningkatan yang konstan dalam serangan cyber terhadap semua sektor. Penerbangan tidak terkecuali, ditandai dengan interkoneksi dan kompleksitasnya yang luas, tingkat paparan media yang tinggi, dan peran kritisnya dalam pengembangan sosio-ekonomi negara.

Selama bertahun-tahun, dan sesuai dengan pertumbuhan terus-menerus permintaan untuk transportasi udara, sektor penerbangan sipil mengalami beberapa transformasi digital yang bertujuan untuk memanfaatkan kekuatan teknologi untuk meningkatkan efisiensi dan kapasitas sektor. Hal ini memungkinkan untuk mempertahankan tingkat pertumbuhan yang cepat sambil tetap aman dan aman. Namun, kemajuan digital ini mengekspos sektor terhadap ancaman keamanan siber di semua pemangku kepentingan, di mana serangan siber yang sukses dapat memiliki dampak negatif pada keuangan, reputasi, kontinuitas layanan, dan bahkan pada keamanan dan keamanan orang dan fasilitas.

Sektor penerbangan sipil bersifat global, dan juga interaksi sistem dan aliran data yang melampaui perbatasan nasional dan organisasi individu. Oleh karena itu, menangani ancaman cyber secara holistik dan risiko terhadap penerbangan sipil harus dibangun pada kerangka kerja global yang didasarkan pada kerjasama dan kolaborasi antara negara-negara dan semua pemangku kepentingan.

Oleh karena itu, Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) adalah forum ideal bagi komunitas transportasi udara internasional untuk mengembangkan kerjasama internasional sehingga upaya untuk menangani cybersecurity penerbangan konsisten, harmonis, inklusif dari semua bidang penerbangan, dan selaras dengan prioritas penerbangan sipil internasional.

Pekerjaan ICAO tentang cybersecurity penerbangan dimulai pada tahun 2000. Sebagai sektor penerbangan sipil ketergantungan pada teknologi meningkat dari waktu ke waktu, inisiatif dan diskusi ICAO juga berkembang untuk mencakup seluruh sektor transportasi udara.

Dalam hal ini, pekerjaan ICAO tentang cybersecurity penerbangan komprehensif dan kompleks. Ini termasuk :
  • Pengembangan Standar dan Praktik Disarankan (SARPs) (standard 4.9.1 dan rekomendasi praktek 4.9.2 dalam Annex 17 – Keamanan Penerbangan- konvensi penerbangan sipil internasional (Konvensi Chicago);
  • Mengembangkan prosedur dan bahan bimbingan;
  • Menjamin kerangka hukum penerbangan internasional yang memadai untuk mengatasi serangan cyber terhadap penerbangan sipil;
  • Meningkatkan kesadaran di berbagai forum tentang pentingnya menangani cybersecurity dalam penerbangan sipil;
  • Mendukung diskusi cybersecurity penerbangan di tingkat nasional, regional, dan global; dan
  • Mengembangkan inisiatif pembentukan kapasitas cybersecurity penerbangan dan implementasi dukungan untuk negara-negara dan masyarakat penerbangan yang lebih luas.

Pentingnya menangani cybersecurity dalam penerbangan sipil ditekankan lebih lanjut oleh pengambilan tiga resolusi majelis ICAO: resolusi A39-19 – mengatasi keamanan siber dalam penerbangan sipil tahun 2016, digantikan pada tahun 2019 dengan resolusi A40-10 – mengatasi keamanan siber dalam penerbangan sipil, dan pada tahun 2022 dengan resolusi A41-19 – mengatasi keamanan siber dalam penerbangan sipil.

Resolusi ini mencakup klausul-klausul penting yang, antara lain, mengakui interkoneksi antara keamanan siber penerbangan dengan keamanan, keamanan, dan efisiensi penerbangan. Tiga Majelis ICAO yang lalu menyerukan isu-isu penting yang harus ditangani untuk memastikan pendekatan holistik terhadap cybersecurity penerbangan di tingkat nasional dan internasional, termasuk fokus pada pemerintahan, kolaborasi, dan kerjasama dalam menangani topik ini. 

Persidangan ICAO ke-41 terus mendesak negara-negara untuk mengadopsi dan melaksanakan Konvensi Beijing 2010 (Convention on the Suppression of Unlawful Acts Relating to International Civil Aviation) dan Protokol Beijing 2010 (Protocol Supplementary to the Convention for the Suppression of Unlawful Seizure of Aircraft) sebagai sarana untuk menangani serangan siber terhadap penerbangan sipil.

Sumber: ICAO

Gambar oleh neit.edu
Category: articles
Siapa itu tahanan ?
Tahanan adalah tersangka atau terdakwa yang sedang menjalani proses peradilan dan ditahan di rumah tahanan negara (menurut Undang-undang nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan).

Bolehkah penerbangan sipil Indonesia membawa tahanan ?
Boleh, sesuai regulasi penerbangan di Indonesia (SKEP/100/VII/2003)

Bagaimana ketentuan membawa tahanan dalam penerbangan sipil Indonesia ?
Berikut mimin jelaskan 😉

Beberapa ketentuan dalam membawa penumpang dalam status tahanan dalam penerbangan sipil di Indonesia antara lain:

1.  Maskapai atau airline harus memiliki prosedur dalam menangani tahanan yang memiliki potensi berbuat kerusuhan atau menimbulkan gangguan selama penerbangan.

2.  Penegak hukum yang akan membawa tahanan harus memberikan surat pemberitahuan kepada maskapai atau airline selambat-lambatnya 24 jam sebelum keberangkatan.

3.  Maskapai atau airline berhak menolak mengangkut tahanan yang berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan dengan memberitahukan kepada institusi penegak hukum paling lambat 12 jam sebelum keberangkatan.

4.  Jika maskapai atau airline menyetujui membawa tahanan, maka untuk 1 tahanan berbahaya harus dikawal minimal 2 penegak hukum dan 1 tahanan tidak berbahaya minimal dikawal 1 personel penegak hukum. Tahanan berbahaya misalkan pelaku pembunuhan yang juga psikopat .. untuk tahanan yang tidak berbahaya apa ya ? 😏 apakah ada yang bisa bantu mimin ? tulis dikomentar ya ! 😊

5.  Jumlah tahanan dan petugas pengawal dalam suatu penerbangan harus dikoordinasikan antara maskapai dan penegak hukum berdasarkan penilaian resiko. Intinya jangan terlalu banyak bawa tahanan .. jika mau aman mungkin bisa charter pesawat .. 😎

6.  Tahanan tetap harus diperiksa seperti penumpang pada umumnya untuk memastikan tidak membawa barang atau alat yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. (wajib ya)

7. Maskapai atau airline wajib menginformasikan kepada pilot maupun awak pesawat udara tentang pengangkutan tahanan beserta petugas pengawal dan menginformasikan lokasi tempat duduknya di pesawat udara.

8.  Tahanan dan petugas pengawal harus masuk lebih awal ke pesawat udara sebelum penumpang lainnya dan keluar paling akhir setelah penumpang lainnya.

9.  Tahanan beserta petugas pengawal harus duduk dikursi paling belakang, tidak menghadap langsung ke pintu keluar pesawat udara, dan petugas pengawal duduk diantara tahanan dan aisle (jalanan di antara deretan tempat duduk) pesawat udara.



10.  Jika kondisi penerbangan normal, tahanan kategori berbahaya harus diborgol tangannya di bagian depan dan tidak diborgol pada salah satu bagian dari pesawat udara. Jadi, apabila penerbangan normal untuk tahanan berbahaya tetap harus diborgol di depan jangan di borgol dengan kursi misalnya.

11.  Apabila penerbangan mengalami gangguan (emergency) yang dapat menyebabkan kecelakaan, petugas pengawal harus melepas borgol. Untuk alasan kemanusiaan keselamatan yang bersangkutan jika memang benar nantinya terjadi keadaan darurat.

12.  Tahanan setiap saat harus selalu terus menerus didampingi/dikawal dan dibawah pengawasan petugas pengawal. 👀

13.  Tahanan dan petugas pengawal dapat diberikan pelayanan makan dan minum dengan ketentuan makanan dan/atau minuman tidak mengakibatkan hilangnya kesadaran dan/atau memabukkan selama dalam pesawat udara. 
Jadi, jangan pernah berpikir agar aman bagaimana jika tahanan kita bius saja 😂.. itu dilarang 😀, selain itu peralatan makan dan minum tidak membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan. Hindari pakai pisau logam, supit lancip, gelas kaca ... cukup sendok plastik .. misalnya seperti itu. 😎

14.  Petugas pengawal dilarang membawa senjata dalam bentuk apapun alias tangan kosong .. wah harus jago kelahi 💪😅

15.  Pengangkutan tahanan dalam pesawat udara tidak boleh dipubliksasikan, jadi rahasia ya sobat aviasi .. makanya meskipun tahanan berbahaya boleh diborgol, hendaknya ditutup jaket biar tidak diketahui penumpang lainnya .. jangan sampai pramugari dalam demo keselamatan berkata ".. bapak ibu penumpang dalam perjalanan ini terdapat tahanan yang dudul dikusi paling belakang .. 😠 😄😅

16.  Ketentuan terakhir, maskapai atau airline harus memberitahukan ke kepala bandar udara keberangkatan, bandar udara transit jika nantinya transit dan bandar udara tujuan.


Gambar oleh eurogamer

Sumber:
Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/100/VII/2003 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil [download sini] dan peraturan lainnya yang terbarukan
Category: articles
Sobat aviasi ada yang pernah nonton film "Non Stop" yang dibintangi "Liam Neeson" ? keren abis euy 😅 .. film tersebut menceritakan aksi seorang air marshal yang diperankan Liam Neeson dalam mengatasi teror di pesawat udara .. pokoknya seru 😱.. coba tonton dach (malah promosi) 😁

Siapa sebenarnya air marshal ?
Menurut organisasi penerbangan sipil internasional atau ICAO, In-flight security officer (air marshal) "A person who is authorized by the government of the State of the Operator and the government of the State of Registration to be deployed on an aircraft with the purpose of protecting that aircraft and its occupants against acts of unlawful interference. This excludes persons employed to provide exclusive personal protection for one or more specific people travelling on the aircraft, such as personal bodyguards"

Jadi "Petugas pengamanan penerbangan" atau "air marshal" adalah seseorang yang dipekerjakan dan di latih oleh pemerintah dari negara operator pesawat udara atau oleh pemerintah negara anggota ICAO lainnya untuk melakukan perjalanan pada suatu penerbangan dengan maksud melindungi pesawat tersebut dan muatannya dari tindak gangguan melawan hukum. Ini tidak termasuk orang yang dipekerjakan untuk memberikan perlindungan pribadi secara khusus bagi satu atau lebih masyarakat tertentu yang melakukan perjalanan pada pesawat tersebut, seperti sebagai pengawal/bodyguard pribadi.

Apakah indonesia memiliki air marshal ?
Sampai saat ini belum ada

Bagaimana ketentuan tentang air marshal di Indonesia ?
Ketentuan tentang air marshal Indonesia penjelasannya sebagai berikut.

Peraturan di Indonesia mengatur tentang bagaimana cara menangani "Petugas pengamanan penerbangan" atau "air marshal" dalam penerbangan pesawat udara niaga berjadwal asing.

Jadi peraturan penerbangan Indonesia mengantur apa yang harus dipatuhi oleh air marshal maskapai penerbangan asing yang memiliki jadwal atau rute ke Indonesia. Beberapa ketentuan tersebut antara lain:

  • Penempatan air marshal dalam penerbangan harus berdasarkan perjanjian bilateral oleh direktur jenderal dengan otoritas negara mitra yang bertanggung jawab di bidang keamanan penerbangan sipil. Artinya maskapai atau airline asing tidak boleh asal membawa air marshal dalam pesawatnya, harus ada perjanjian antar negara dahulu.
  • Setiap pesawat udara niaga berjadwal asing yang akan terbang ke dan dari Indonesia serta akan membawa air marshal harus melaporkan kepada Direktur selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum keberangkatan. Yang dimaksud direktur disini adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan.
  • Air marshal pada pesawat udara yang melakukan proses kegiatan turun naik penumpang kurang dari 1 jam tidak boleh turun dari pesawat udara. 😊
  • Apabila proses pelayanan penumpang lebih dari 1 jam dan air marshal ingin turun dari pesawat, maka hanya boleh turun dengan membawa senjatanya ke dalam ruangan khusus yang disediakan khusus oleh bandar udara serta diawasi dan dikawal petugas bea& cukai. 😉
  • Selama diruangan khusus senjata milik air marshal harus diserahkan kepada petugas bea & cukai, dan ketika akan kembali naik pesawat air marshal tersebut tetap dalam pengawasan dan pengawalan petugas bea dan cukai. 👀


Bagaimana sobat aviasi, tertarik menjadi air marshal ? harus jago kelahi ya 💪

Sumber:
  • ICAO
  • airm
  • Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor : SKEP/95 /IV/2008 tentang Petunjuk Teknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air Marshal) Pesawat Udara Niaga Berjadwal Asing [request] [download sini]

Gambar oleh Universal Pictures

Category: articles
Untuk penerbitan kirimkan artikel, jurnal, opini maupun karya tulis sobat aviasi ke xpapjo@gmail.com
wa