Hai sobat aviasi, kali ini akan mimin bagikan tips bagaimana melakukan perjalanan udara agar terasa nyaman dan tenang, tidak perlu "grusa grusu" alias "serba tergesa-gesa" 😁 jadi nantinya gak "ngos-ngosan" 😄 alias "capek", langsung aja ya berikut tips dari mimin.

1.  Lakukan check in secara online
Zaman sekarang serba canggih dan praktis sobat aviasi, untuk menghindari sesuatu yang tidak diinginkan, misalnya tiba-tiba lalu lintas macet maka biasakan chek in secara online sebelum terbang. Setelah check in online sobat aviasi tinggal download boarding pass sebagai bukti telah melakukan check in lalu tunjukan dokumen boarding pass yang telah di download tersebut kepada petugas pemeriksa boarding pass ketika akan masuk ke tempat pemeriksaan keamanan.

Sobat aviasi juga bisa mencetaknya terlebih dahulu untuk cadangan siapa tahu baterai handphone tiba-tiba ngedrop atau abis.😱

Oya, boarding pass juga bisa dicetak dimesin check in mandiri yang tersedia di bandar udara (fasilitas ini biasanya hanya tersedia di bandar udara besar). 

Kelebihan check in online selain tidak perlu antri sobat aviasi juga bisa memilih kursi. Nah, untuk mendapatkan nomor kursi yang diinginkan maka usahakan check in online lebih awal, biasanya check in online dibuka 12 jam sebelum jadwal penerbangan (lihat jam boarding pada tiket).
Namun, jika sobat aviasi membawa barang bawaan banyak dan harus dibagasikan mau tidak mau tetap harus antri di check in area, akan tetapi karena sobat aviasi sudah check in online sebelumnya jadinya tidak perlu antri terlalu lama di check in area (tetap lebih praktis). 😉


2.  Sampai di bandar udara 1 jam sebelum boarding
Usahakan sobat aviasi sampai di bandar udara 1 jam sebelum waktu boarding. Sambil menunggu waktu boarding sobat aviasi bisa menikmati suasana bandar udara, meluruskan kaki sambil rileks, foto-foto lalu diupload untuk update status atau boleh juga menikmati jajanan di bandar udara 😋 
Ingat ! 1 jam sebelum waktu boarding, jangan pula terlalu awal.. soalnya bisa bosan jika terlalu lama menunggu.

3.  Hindari membawa barang berbahaya atau yang dilarang
Jangan membawa barang-barang yang kira-kira berbahaya ya sobat aviasi. Misalkan senjata tajam, meskipun cuma gunting atau pisau cutter .. saran mimin lebih baik jangan, karena hampir semua bandar udara melarangnya (resiko disita). 
Jika memang terpaksa karena butuh untuk alat bekerja, misalnya sobat aviasi seorang tukang, maka pada saat check in jangan lupa laporkan ke petugas check in agar ditangani sesuai ketentuan.

4.  Jangan lupa membawa tanda pengenal atau identitas diri
Identitas diri jangan sampai lupa dibawa, karena akan dicocokkan dengan boarding pass oleh petugas. Sobat aviasi bisa membawa KTP, KIA, SIM atau Paspor.

5.  Batasi jumlah barang bawaan
Mungkin sebagian besar sobat aviasi sudah tahu apabila saat ini maskapi atau airline telah membatasi jumlah barang bawaan penumpang. Artinya jika barang bawaan melebihi ketentuan yang ditetapkan maskapi atau airline, maka penumpang harus membayar. Batasan berat maksimal alias yang gratis untuk bagasi kabin biasanya kurang lebih 7 kg dan bagasi tercatat maksimal antara 10 kg s.d. 35 kg (tanyakan pada saat beli tiket)

6.  Pastikan bagasi tercatat aman terkunci
Bagi sobat aviasi yang selalu update berita, baik melalui televisi, internet atau medsos pastinya sudah tahu bahwa kini banyak peristiwa pendodosan barang atau bagasi milik penumpang pesawat udara. Mulai dari uang, perhiasan dan barang elektronik banyak yang hilang dari dalam bagasi (tas). 

Namanya kejahatan bisa terjadi dimana saja, jadi ingat kata bang Napi "kejahatan terjadi bukan hanya karena niat, tapi juga karena adanya kesempatan, untuk itu waspadalah" 😇 

Intinya mimin berpesan agar barang bawaan terutama bagasi tercatat jangan lupa dikunci dengan baik ya sobat aviasi, jika perlu di wrapping .. selain aman juga pastinya mencegah kerusakan. Untuk tas gendong sebaiknya dibawa ke kabin jangan dibagasikan.


Itulah 6 tips terbang nyaman dan tenang ala mimin sobat aviasi, semoga bermanfaat. 😉
Category: articles
Saya orang penting, apakah saya boleh naik pesawat dengan membawa senjata api ?
Saya atlet penembak, apakah saya tidak boleh membawa senjata api bila naik pesawat ?
Saya polisi, petugas negara, apakah dilarang membawa senjata api jika naik pesawat?

Gimana sobat aviasi, ada yang bisa jawab pertanyaan-pertanyaan diatas ? 😄

.. Ok, balik ke laptop ya.. berikut penjelasannya 😀

Begini berdasarkan peraturan penerbangan di Indonesia yang memiliki wewenang memutuskan boleh tidaknya mengangkut senjata api adalah maskapi atau airline, kenapa begitu? karena tanggung jawab dan resiko ada di maskapai atau airline. Jadi boleh tidaknya penumpang membawa senjata api, ya tergantung maskapai atau airline.

Meskipun demikian secara umum peraturan penerbangan Indonesia tidak melarang pengangkutan senjata api asalkan memenuhi ketentuan yang ada, tapi ya itu tadi keputusan akhir "boleh" atau "tidak" haknya maskapai atau airline.


Jika seorang penumpang akan membawa senjata api, maka beberapa hal yang harus diperhatikan atau dipatuhi antara lain:
  • Memiliki bukti kepemilikan atau penguasaan senjata api
  • Melapor ke maskapai atau airline bahwa akan membawa senjata api
  • Mengosongkan peluru senjata api pada tempat pengosongan peluru yang disediakan bandar udara
  • Menyerahkan senjata api beserta pelurunya ke petugas pengamanan maskapai atau airline didampingi petugas pengamanan penerbangan bandar udara
  • Mengisi form penerimaan senjata api yang disediakan maskapai atau airline
  • Mematuhi segala prosedur pengangkutan senjata api

Setelah melalui semua tahapan diatas, maka petugas pengamanan maskapi atau airline yang akan memustuskan boleh tidaknya pengangkutan senjata api.

Apabila pihak maskapai atau airline menyetujui pengangkutan senjata api, maka selanjutnya akan menjadi urusan dan tanggung jawab maskapai atau airline dalam penanganannya. Senjata api akan diserahkan kembali kepada penumpang di bandar udara tujuan sesuai prosedur yang berlaku.

Jika anda penumpang yang akan membawa senjata api dalam perjalanan udara, ingat jangan sampai hilang form penerimaan senjata api yang diberikan maskapai atau airline kepada anda.

Oya, yang tidak kalah penting setiap penumpang hanya diizinkan membawa 12 butir peluru.

Setiap penumpang diperbolehkan membawa peluru dengan berat kotor maksimal 5 kg dengan ketentuan:
  1. Untuk kepentingan negara dan/ atau olah raga: dan
  2. Pengemasan peluru dipastikan aman sesuai aturan pengangkutan barang berbahaya/ DG. 

Penumpang yang sesuai dengan 2 ketentuan diatas, misalkan atlet yang akan mengikuti kejuaraan menembak atau personel POLRI dan TNI yang akan bertugas.

Gambar oleh PT. Pindad
Category: articles
Sebenarnya boleh tidak membawa senjata api ke dalam bandar udara ? sobat aviasi sesuai peraturan dalam penerbangan Indonesia "siapapun dilarang membawa senjata api masuk ke dalam daerah keamanan terbatas di bandar udara."

Apa itu daerah keamanan terbatas ? daerah keamanan terbatas adalah daerah di sisi udara di bandar udara yang diidentifikasi sebagai daerah berisiko tinggi dan dilakukan langkah-langkah pengendalian keamanan, dimana jalan masuknya dikendalikan serta dilakukan pemeriksaan keamanan. Bingung ?😕

Pokoknya dari tempat pemeriksaan keamanan masuk ke dalam itulah daerah keamanan terbatas, begitu cara memahami pengertian daerah keamanan terbatas paling mudah sobat aviasi. 😁

Lalu bagaimana jika ada personel POLRI, TNI atau petugas lainnya yang terlanjur membawa senjata api dan akan mengikuti kegiatan atau acara di daerah keamanan terbatas bandar udara? senjata api disimpan dimana?

Sesuai peraturan yang berlaku, orang selain penumpang yang membawa senjata api dan akan memasuki daerah keamanan terbatas (security restricted area) bandar udara wajib:
  • melaporkan kepada personel pengamanan bandar udara tentang pembawaan senjata api;
  • memiliki izin pembawaan senjata api; dan
  • menitipkan senjata api pada tempat (locker) penyimpanan senjata api.

Locker disediakan bandar udara, dijamin keamanannya dan dalam pengawasan personel pengamanan bandar udara.

Selanjutnya ditegaskan bahwa senjata api harus sudah diambil oleh pemiliknya dalam waktu paling lama 24 (dua puluh empat) jam dan apabila tidak diambil diserahkan kepada pihak aparat keamanan yang berwenang.


Gimana jelaskan sobat aviasi 👌

Gambar oleh GUNSweek
Category: articles
Korek api adalah sebuah alat untuk menyalakan api secara terkendali. Korek api dijual bebas di toko-toko dalam bentuk paket sekotak korek api.

Korek api yang paling sederhana adalah korek api kayu/ korek api gesek. Sesuai dengan namanya, korek api ini terbuat dari kayu kecil yang diberi lapisan fosfor di ujungnya sehingga saat digesekkan dapat menghasilkan api.


Korek api gas atau pemantik adalah korek api yang menggunakan cairan seperti naphtha atau butana. Untuk dapat menghasilkan percikan dan menyulut terjadinya bunga api digunakan batu api yang digesekan pada permukaan yang sangat kasar. Setelah bunga api ini menyulut cairan atau gas maka akan tercipta api yang menyala. Besarnya api dapat diatur sehingga tidak membahayakan.

Beberapa macam korek api gas, diantaranya:
  1. Pemantik elektik
  2. Pemantik roler
  3. Pemantik mekanik turbo





Lalu bolehkah korek api dibawa dalam penerbangan?
Dalam peraturan penerbangan yang berlaku di Indonesia melarang membawa korek api ke dalam ruang tunggu, bahkan secara tegas tidak boleh ada penjualan korek api di ruang tunggu.

Korek api atau pemantik api tidak diizinkan dibawa dalam bagasi kabin maupun bagasi tercatat termasuk bahan bakar isi ulangnya (lighter fuel/lighter refills).



Jika korek api dilarang dibawa, lalu mengapa di bandara ada fasilitas smoking area 😒? ada sobat aviasi yang bisa menjawab? silakan komentar ! jawaban yang terbaik dapat hadiah 😂

Sumber wikipedia, PKPN, dll
Category: articles
Keterlambatan atau delay dalam suatu penerbangan bukan merupakan hal yang aneh karena sering terjadi pada beberapa maskapai penerbangan. Keterlambatan dapat berlangsung hingga berjam-jam, bukan hanya semenit atau dua menit.

Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Perhubungan, memberlakukan aturan kompensasi untuk memastikan maskapai penerbangan displin menjaga waktu. Segala ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 89 Tahun 2015.

Peraturan tersebut membahas berapa banyak kompensasi yang harus diberikan maskapai kepada para calon penumpang, baik makanan, minuman maupun uang tunai.

Ada 6 kategori keterlambatan, diantaranya:
  1. Penumpang berhak mendapatkan minuman ringan sebagai kompensasi jika penerbangan tertunda atau terlambat selama 30 hingga 60 menit.
  2. Penumpang yang mengalami keterlambatan selama antara 61 dan 120 menit berhak atas kompensasi berupa minuman dan makanan ringan (snack box).
  3. Penumpang yang mengalami keterlambatan selama antara 121 dan 180 menit berhak atas kompensasi minuman dan makanan berat (heavy meal)
  4. Penumpang yang mengalami keterlambatan selama antara 181 dan 240 menit berhak atas kompensasi minuman, makanan ringan (snack box), makanan berat (heavy meal)
  5. Penumpang yang mengalami keterlambatan lebih dari 240 menit berhak atas kompensasi ganti rugi sebesar Rp. 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah)
  6. Penumpang yang mengalami pembatalan penerbangan, maka maskapai wajib mengalihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)

Keterlambatan pada kategori 2 sampai dengan. 5, penumpang dapat dialihkan ke penerbangan berikutnya atau mengembalikan seluruh biaya tiket (refund ticket)


PENTING !
Kompensasi yang dijelaskan diatas berlaku apabila keterlambatan disebabkan oleh faktor manajemen airlines, antara lain:
  • keterlambatan pilot, co pilot, dan awak kabin;
  • keterlambatan jasa boga (catering);
  • keterlambatan penanganan di darat;
  • menunggu penumpang, baik yang baru melapor (check in), pindah pesawat (transfer) atau penerbangan lanjutan (connecting flight); dan
  • ketidaksiapan pesawat udara.


Maskapai atau airline tidak ada kewajiban memberikan kompensasi apabila keterlambatan disebabkan:

1. Faktor teknis operasional yang disebabkan oleh kondisi bandar udara pada saat keberangkatan atau kedatangan, meliputi:
  • bandar udara untuk keberangkatan dan tujuan tidak dapat digunakan operasional pesawat udara;
  • lingkungan menuju bandar udara atau landasan terganggu fungsinya misalnya retak, banjir, atau kebakaran;
  • terjadinya antrian pesawat udara lepas landas (take off), mendarat (landing), atau alokasi waktu keberangkatan (departure slot time) di bandar udara; atau
  • keterlambatan pengisian bahan bakar (refuelling).

2. Faktor cuaca meliputi: hujan lebat, banjir, petir, badai, kabut, asap, jarak pandang di bawah standar minimal atau kecepatan angin yang melampaui standar maksimal yang mengganggu keselamatan penerbangan.

3. Faktor lain-lain seperti kerusuhan dan/atau demonstrasi di wilayah bandar udara

Maskapai atau airline dibebaskan dari tanggung jawab mengganti kerugian dengan catatan maskapi atau airline wajib menginformasikan dengan bukti surat keterangan resmi dari instansi terkait.

Download PM 89 Tahun 2015 Klik Sini

Gambar oleh flaticon
Category: articles
Secara umum tujuan pembentukan peraturan atau perundang-undangan adalah mengatur dan menata kehidupan dalam suatu negara supaya masyarakat yang diatur oleh hukum itu memperoleh kepastian, kemanfaatan dan keadilan didalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.

Berikut beberapa peraturan atau regulasi dibidang keamanan penerbangan yang berlaku di Indononesia
  1. Annex 17- Safeguarding International Civil Aviation Against Acts Of Unlawful Interference informasi 
  2. Doc 8973- Aviation Security Manual informasi 
  3. Annex 18- The Safe Transport Of Dangerous Goods By Air informasi 
  4. Doc 9284- AN/905- Technical Intructions The Safe Transport Of Dangerous Goods By Air informasi 
  5. Doc 9481- AN/928- Emergency Response Guidance For Aircraft Incidents Involving Dangerous Goods informasi 

  6. Undang-undang No 2 Tahun 1976- Pengesahan Konvensi Tokyo 1963, Konvensi The Haque 1970, Konvensi Montreal 1971 [link download ]
  7. Peraturan Pemerintah No. 3 Tahun 2001- Keamanan dan Keselamatan Penerbangan [link download ]
  8. Undang-undang No 1 Tahun 2009- Penerbangan [link download ]

  9. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 33 Tahun 2015- Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara [link download ]
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 140 Tahun 2015- Program Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan Nasional [link download ]
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 167 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 33 Tahun 2015 Tentang Pengendalian Jalan Masuk (Access Control) Ke Daerah Keamanan Terbatas Di Bandar Udara [link download]
  12. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 27 Tahun 2021- Tata Cara Pengawasan dan Pengenaan Sanksi Administratif terhadap Pelanggaran Peraturan Perundang-undangan di Bidang Penerbangan [link download ]
  13. Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 9 Tahun 2024- Keamanan Penerbangan Nasional [link download ]

  14. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 36 Tahun 2024- Program Pengawasan Keamanan Penerbangan Nasional [terbatas]
  15. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 39 Tahun 2024- Program Keamanan Penerbangan Nasional [terbatas]
  16. Keputusan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor KM 40 Tahun 2024- Program Pendidikan dan Pelatihan Keamanan Penerbangan Nasional [terbatas]

  17. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/100/VII/2003- Juknis Penanganan Penumpang Pesawat Udara Sipil Yang Membawa Senjata Api Beserta Peluru Dan Tata Cara Pengamanan Pengawalan Tahanan Dalam Penerbangan Sipil [link download]
  18. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP /95/IV/2008- Juknis Penanganan Petugas Pengamanan Dalam Penerbangan (In-Flight Security Officer/Air-Marshall) [link download]
  19. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/43/III/2007- Penanganan Cairan, Aerosol Dan Gel (Liquids, Aerosols And Gels) Yang Dibawa Penumpang Ke Dalam Kabin Pesawat Udara Pada Penerbangan Internasional  [link download]
  20. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor Skep/160/VIII/2008- Sertifikat Kecakapan Personil Pengamanan Penerbangan Sipil [link download]
  21. Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010- Tata Cara Pemeriksaan Penumpang Personil Pesawat Udara Dan Barang Bawaan Yang Diangkut Pesawat Udara Dan Orang Perorangan [link download]

  22. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 9 Tahun 2022- Petunjuk Teknis Persetujuan Pengoperasian Pesawat Udara Tanpa Awak Di Ruang Udara Yang Dilayani Indonesia Dengan Sistem Berbasis Teknologi Informasi [link download]
  23. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 19 Tahun 2022- Petunjuk Teknis Penerbitan Lisensi Personel Pengamanan Penerbangan [link download ]
  24. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 27 Tahun 2022- Pendelegasian Penerbitan Pas Bandar Udara [link download ]
  25. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 1 Tahun 2023- Petunjuk Dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Dan Pelatihan Keamanan Penerbangan [link download]
  26. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Lisensi Instruktur Keamanan Penerbangan [link download]
  27. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 24 Tahun 2023- Prosedur Penanganan Informasi Keamanan Penerbangan Sensitif [link download]
  28. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 8 Tahun 2024- Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR12 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Lisensi Instruktur Keamanan Penerbangan [link download]
  29. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 9 Tahun 2024- Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan dan Latihan Penanggulangan Keadaan Darurat Keamanan Penerbangan [link download]
  30. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 12 Tahun 2024- Spesifikasi Teknis Fasilitas Keamanan Penerbangan [terbatas]
  31. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 13 Tahun 2024- Petunjuk dan Tata Cara Penyelenggaraan Pendidikan Pelatihan Keamanan Penerbangan [link download]
  32. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 10 Tahun 2024- Perubahan Atas Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 13 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Komite Keamanan Bandar Udara [link download]
  33. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 14 Tahun 2024- Persyaratan Standar Peralatan Pemeriksa (Standard Screening Requirement/SSR) Keamanan Penerbangan [terbatas]
  34. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 16 Tahun 2024- Pedoman Teknis Manajernen Risiko [terbatas]
  35. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 17 Tahun 2024- Petunjuk Teknis Pengawasan Keamanan Penerbangan [terbatas]
  36. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Investigasi dan Penilaian Keamanan Penerbangan [terbatas]
  37. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 19 Tahun 2024- Standar Kelaikan Fasilitas Keamanan Penerbangan [terbatas]
  38. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 20 Tahun 2024- Petunjuk Teknis Penerbitan Lisensi Personel Pengamanan Penerbangan [link download]
  39. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 21 Tahun 2024- Nilai Batas Implementasi (EI) Langkah-langkah Keamanan [link download]
  40. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 22 Tahun 2024- Pedoman Teknis Penilaian Ancaman [link download]
  41. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 23 tahun 2024- Pedoman Penyusunan dan Tata Cara Pengesahan Program Keamanan Penerbangan [link download]
  42. Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor PR 24 Tahun 2024- Pedoman Penyusunan Materi Ajar, Rencana Ajar (Lesson Plan), Modul Pelatihan Keamanan Penerbangan [terbatas]


Keterangan:
* Untuk dokumen yang bersifat terbatas silakan hubungi kami untuk cara mendapatkannya

Gambar oleh shutterstock
Category: articles
Penerbangan adalah salah satu sektor yang paling dinamis dan vital di dunia modern. Jutaan orang mengandalkan transportasi udara setiap harinya, baik untuk perjalanan bisnis, liburan, maupun urusan pribadi. Perkembangan teknologi yang pesat dalam industri penerbangan telah membawa perubahan signifikan dalam hal efisiensi, keamanan, dan kenyamanan. Namun, seiring dengan kemajuan ini, muncul pula berbagai tantangan dan masalah hukum yang memerlukan perhatian khusus.

Indonesia, sebagai negara kepulauan terbesar di dunia, sangat bergantung pada penerbangan untuk mendukung konektivitas dan mobilitas penduduknya. Oleh karena itu, regulasi yang memadai dan otoritas yang kuat dalam mengawasi dan mengatur kegiatan penerbangan menjadi sangat penting. Melalui buku ini, kami berusaha menyajikan gambaran komprehensif tentang regulasi penerbangan di Indonesia, menyoroti aspek hukum, keamanan, dan berbagai tantangan yang dihadapi. 

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan menjadi landasan utama dalam pengaturan industri penerbangan di Indonesia. Namun, dengan perkembangan teknologi dan dinamika industri yang begitu cepat, undang-undang ini perlu diperbarui agar tetap relevan dan efektif. Buku ini tidak hanya membahas kerangka hukum yang ada, tetapi juga mengidentifikasi area yang memerlukan penyesuaian dan pembaruan. 

Kami berharap buku ini dapat memberikan wawasan yang bermanfaat bagi berbagai kalangan, termasuk akademisi, praktisi hukum, pelaku industri penerbangan, dan masyarakat umum. Melalui pemahaman yang lebih baik tentang regulasi dan tantangan yang ada, kita dapat bersama-sama mendukung terciptanya industri penerbangan yang lebih aman, efisien, dan berkeadilan.

Untuk mendapatkan buku ini Klik sini
Category: articles
Pemeriksaan keamanan penerbangan adalah prosedur guna mewujudkan keamanan dan keselamatan penerbangan. Pemeriksaan barang bawaan secara manual dengan sistem acak sejumlah 10 % terhadap seluruh barang bagasi tercatat maupun bagasi kabin adalah kewajiban yang harus dilaksanakan sesuai regulasi keamanan penerbangan, akan tetapi berdasarkan hasil pengawasan dilapangan ditemukan bahwa pemeriksaan keamanan penerbangan secara acak belum konsisten dilaksanakan. Dengan menggunakan sistem penghitung acak akan membantu memastikan terlaksananya pemeriksaan acak secara konsisten, karena dengan sistem penghitung acak maka petugas pemeriksa akan tahu kapan saatnya melaksanakan pemeriksaan acak harus dilakukan. Peneliti menggunakan metode kuantitatif yang mencakup bahan dan alat, blok diagram, prinsip kerja alat, flowchart dan perancangan alat. Hasil ujicoba dengan metode ini menunjukan hasil yang memuaskan, petugas pemeriksa tidak perlu menghitung secara manual untuk menentukan bagasi mana yang harus diperiksa.

Keywords: Keamanan penerbangan; Pemeriksaan acak; Pemeriksaan manual

Jurnal ini telah diterbitkan di TELSINAS
Universitas Pendidikan Nasional


Untuk membaca lebih lengkap silakan terlebih dahulu download jurnal: Klik sini atau klik icon pdf

Detail dari proyek ini dapat dilihat Di sini
Category: articles
Kejahatan berupa melakukan perbuatan asusila bukan hal yang baru dalam dunia penerbangan, bahkan kejahatan asusila telah terjadi didalam pesawat selama penerbangan. Akan tetapi sebagian kejahatan perbuatan asusila selama penerbangan pada akhirnya banyak yang berakhir damai. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah mengetahui bagaimanakah ketentuan pidana terhadap kejahatan berupa melakukan perbuatan asusila selama penerbangan. Tujuan dari penelitian untuk mengetahui ketentuan pidana terhadap kejahatan berupa melakukan perbuatan asusila selama penerbangan. Pendekatan penelitian adalah yuridis normatif, pendekatan yuridis normatif adalah jenis pendekatan dalam penelitian hukum yang mengkaji hukum sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan atau hukum yang dikonsepkan sebagai kaidah atau norma yang menjadi patokan berperilaku manusia. Penelitian ini akan berusaha menemukan kebenaran koherensi, yaitu apakah aturan hukum sesuai dengan norma hukum dan apakah norma hukum yang berisi mengenai kewajiban dan sanksi tersebut sesuai dengan prinsip hukum. Adapun hasil penelitian ini adalah dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 belum mengatur ketentuan pidana terhadap kejahatan perbuatan asusila selama penerbangan.


Jurnal ini telah diterbitkan di Jurnal Hukum Saraswati (JHS)
Universitas Mahasaraswati Denpasar
ISSN : 2715-758X (cetak), ISSN : 2720-9555 (online)

Untuk membaca lebih lengkap silakan download jurnal dengan klik sini atau klik icon pdf
Category: articles
Desa Wisata Sangeh adalah salah satu desa wisata di Kabupaten Badung yang memiliki berbagai potensi wisata yang masih bisa dikembangkan dan dioptimalkan. Salah satu permasalahan Desa Wisata adalah terkait pengelolaan sampah di tempat wisata. Sampah organik dan anorganik tentunya harus dipisah agar mudah untuk dikelola kembali dan tidak mencemari lingkungan. Pascasarjana Universitas Ngurah Rai melakukan PKM bermitra dengan DTW Sangeh (Taman Mumbul dan Alas Pala) yang mengundang Bendesa Adat Sangeh dan Perbekel Desa Adat Sangeh dalam berdiskusi dengan peserta Pengabdian terkait permasalahan yang ada dalam pengelolaan Desa Wisata Sangeh. Maka dalam kesempatan tersebut Pascasarjana Universitas Ngurah Rai selain melakukan bersih-bersih lingkungan dengan melakukan pemilahan sampah berbasis sumber juga menyerahkan 2 buah tong sampah yang dapat dipergunakan ditempat wisata Sangeh.


JADMA (p-ISSN ), (e-ISSN 2774-7824)
Jurnal ini telah diterbitkan di Jurnal Abdi Dharma Masyarakat (JADMA)
Universitas Mahasaraswati Denpasar

Untuk membaca lebih lanjut silakan download jurnal dengan klik sini atau klik icon pdf
Category: articles

Penerbangan telah menjadi bagian penting dalam kehidupan modern kita. Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban di sektor penerbangan, pemerintah Indonesia telah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Undang-undang ini mengatur berbagai ketentuan pidana yang berkaitan dengan penerbangan di Indonesia. Dalam artikel ini akan penulis tampilkan ketentuan pidana yang terkait dengan Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009.

Ketentuan pidana dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009 diuraikan pada pasal 401 s.d pasal 443 atau sebanyak 43 pasal. Untuk lebih jelas selanjutnya akan dijabarkan ketentuan pidana beserta perbuatan pidana yang ada dalam Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009.

Berikut uraian lengkapnya:

Pasal 401:

“Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terlarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 7 ayat (2):

“Pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing dilarang terbang melalui kawasan udara terlarang.”

Pasal 402:

“Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara Indonesia atau pesawat udara asing yang memasuki kawasan udara terbatas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 7 ayat (4):

“Kawasan udara terbatas hanya dapat digunakan untuk penerbangan pesawat udara negara.”

Pasal 403:

“Setiap orang yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang yang tidak me6miliki sertifikat produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 19 ayat (1):

“Setiap badan hukum Indonesia yang melakukan kegiatan produksi dan/atau perakitan pesawat udara, mesin pesawat udara, dan/atau baling-baling pesawat terbang wajib memiliki sertifikat produksi.”

Pasal 404:

“Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak mempunyai tanda pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).”

Pasal 24:

“Setiap pesawat udara yang dioperasikan di Indonesia wajib mempunyai tanda pendaftaran.”

Pasal 405:

“Setiap orang yang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).”

Pasal 28:

(1) Setiap orang dilarang memberikan tanda-tanda atau mengubah identitas pendaftaran sedemikian rupa sehingga mengaburkan tanda pendaftaran, kebangsaan, dan bendera pada pesawat udara.

(2) Setiap orang yang mengaburkan identitas tanda pendaftaran dan kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa: peringatan; dan/atau pencabutan sertifikat.

Pasal 406:

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).

(2) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kematian seseorang dan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

Pasal 34:

(1) Setiap pesawat udara yang dioperasikan wajib memenuhi standar kelaikudaraan

(2) Pesawat udara yang telah memenuhi standar kelaikudaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberi sertifikat kelaikudaraan setelah lulus pemeriksaan dan pengujian kelaikudaraan

Pasal 407:

“Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki sertifikat operator pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).”

Pasal 41:

(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:

sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.

Pasal 408:

“Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara yang tidak memiliki sertifikat pengoperasian pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ayat (2) huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 41:


(1) Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara untuk kegiatan angkutan udara wajib memiliki sertifikat

(2) Sertifikat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
  • sertifikat operator pesawat udara (air operator certificate), yang diberikan kepada badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara niaga; atau 
  • sertifikat pengoperasian pesawat udara (operating certificate), yang diberikan kepada orang atau badan hukum Indonesia yang mengoperasikan pesawat udara sipil untuk angkutan udara bukan niaga.

Pasal 409:

“Setiap orang selain yang ditentukan dalam Pasal 47 ayat (1) yang melakukan perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponennya dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).”

Pasal 47:

Perawatan pesawat udara, mesin pesawat udara, baling-baling pesawat terbang dan komponennya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 hanya dapat dilakukan oleh:
  • perusahaan angkutan udara yang telah memiliki sertifikat operator pesawat udara;
  • badan hukum organisasi perawatan pesawat udara yang telah memiliki sertifikat organisasi perawatan pesawat udara (approved maintenance organization); atau
  • personel ahli perawatan pesawat udara yang telah memiliki lisensi ahli perawatan pesawat udara (aircraft maintenance engineer license).
Pasal 410:

“Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia dan melakukan pendaratan dan/atau tinggal landas dari bandar udara yang tidak sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 52 dipidana dengan pidana penjara 1 (satu) tahun atau denda Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 52:

1) Setiap pesawat udara sipil Indonesia atau asing yang tiba di atau berangkat dari Indonesia hanya dapat mendarat atau lepas landas dari bandar udara yang ditetapkan untuk itu.

2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku dalam keadaan darurat.

3) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
  • peringatan;
  • pembekuan sertifikat; dan/atau
  • pencabutan sertifikat.

Pasal 411:


“Setiap orang dengan sengaja menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang,dan/atau penduduk atau merugikan harta benda milik orang lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Pasal 53:

1) Setiap orang dilarang menerbangkan atau mengoperasikan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan pesawat udara, penumpang dan barang, dan/atau penduduk atau mengganggu keamanan dan ketertiban umum atau merugikan harta benda milik orang lain.

2) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sanksi administratif berupa:
  • pembekuan sertifikat; dan/atau
  • pencabutan sertifikat.

Pasal 412:


(1) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

(2) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan melakukan perbuatan yang melanggar tata tertib dalam penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf b dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(3) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengambil atau merusak peralatan pesawat udara yang membahayakan keselamatan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(4) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengganggu ketenteraman, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(5) Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan mengoperasikan peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54 huruf f dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(6) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4) atau ayat (5) mengakibatkan kerusakan atau kecelakaan pesawat dan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).

(7) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), atau ayat (5) mengakibatkan cacat tetap atau matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 54:

Setiap orang di dalam pesawat udara selama penerbangan dilarang melakukan:
  • perbuatan yang dapat membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan;
  • pelanggaran tata tertib dalam penerbangan;
  • pengambilan atau pengrusakan peralatan pesawat udara yang dapat membahayakan keselamatan;
  • perbuatan asusila;
  • perbuatan yang mengganggu ketenteraman; atau
  • pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

Pasal 413:

(1) Setiap personel pesawat udara yang melakukan tugasnya tanpa memiliki sertifikat kompetensi atau lisensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 58 ayat (1):

Setiap personel pesawat udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi.

Pasal 414:

Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara asing di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia tanpa izin Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Pasal 63 ayat (1):

Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri.

Pasal 415:

Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara sipil asing yang dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak memenuhi persyaratan kelaikudaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah)

Pasal 63:


(1) Pesawat udara yang dapat dioperasikan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia hanya pesawat udara Indonesia.

(2) Dalam keadaan tertentu dan dalam waktu terbatas pesawat udara asing dapat dioperasikan setelah mendapat izin dari Menteri.

(3) Pesawat udara sipil asing dapat dioperasikan oleh perusahaan angkutan udara nasional untuk penerbangan ke dan dari luar negeri setelah adanya perjanjian antarnegara.

(4) Pesawat udara sipil asing yang akan dioperasikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi persyaratan kelaikudaraan.

Pasal 416:

Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga dalam negeri tanpa izin usaha angkutan udara niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pasal 84:

Angkutan udara niaga dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga

Pasal 417:

Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri tanpa izin usaha angkutan udara niaga berjadwal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pasal 85 ayat (1):

Angkutan udara niaga berjadwal dalam negeri hanya dapat dilakukan oleh badan usaha angkutan udara nasional yang telah mendapat izin usaha angkutan udara niaga berjadwal

Pasal 418:

Setiap orang yang melakukan kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri tanpa persetujuan terbang dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 93 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

Pasal 93 ayat (1):

Kegiatan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri yang dilakukan oleh badan usaha angkutan udara niaga nasional wajib mendapatkan persetujuan terbang dari Menteri

Pasal 419:

(1) Setiap orang yang melakukan pengangkutan barang khusus dan berbahaya yang tidak memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 136 ayat (1):

Pengangkutan barang khusus dan berbahaya wajib memenuhi persyaratan keselamatan dan keamanan penerbangan

Pasal 420:

Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, pengirim, badan usaha bandar udara, unit penyelenggara bandar udara, badan usaha pergudangan, atau badan usaha angkutan udara niaga yang melanggar ketentuan pengangkutan barang khusus dan/atau berbahaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138 ayat (1) atau ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

Pasal 138 ayat (1):

Pemilik, agen ekspedisi muatan pesawat udara, atau pengirim yang menyerahkan barang khusus dan/atau berbahaya wajib menyampaikan pemberitahuan kepada pengelola pergudangan dan/atau badan usaha angkutan udara sebelum dimuat ke dalam pesawat udara

Pasal 421:

(1) Setiap orang berada di daerah tertentu di bandar udara, tanpa memperoleh izin dari otoritas bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Setiap orang membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 210:


Setiap orang dilarang berada di daerah tertentu di bandar udara, membuat halangan (obstacle), dan/atau melakukan kegiatan lain di kawasan keselamatan operasi penerbangan yang dapat membahayakan keselamatan dan keamanan penerbangan, kecuali memperoleh izin dari otoritas bandar udara

Pasal 422:

(1) Setiap orang dengan sengaja mengoperasikan bandar udara tanpa memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 217 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menimbulkan kerugian harta benda seseorang dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(3) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pasal 217 ayat (1):

Setiap bandar udara yang dioperasikan wajib memenuhi ketentuan keselamatan dan keamanan penerbangan, serta ketentuan pelayanan jasa bandar udara.

Pasal 423:

(1) Personel bandar udara yang mengoperasikan dan/atau memelihara fasilitas bandar udara tanpa memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 222 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 222 ayat (1):

Setiap personel bandar udara wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi

Pasal 424:

(1) Setiap orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) berupa kematian atau luka fisik orang yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah).

(2) Setiap orang yang tidak bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (1) berupa:

musnah, hilang, atau rusak peralatan yangdioperasikan; dan/atau
dampak lingkungan di sekitar bandar udara, yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 ayat (2) huruf b dan huruf c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).

Pasal 240:

1) Badan usaha bandar udara bertanggung jawab terhadap kerugian yang diderita oleh pengguna jasa bandar udara dan/atau pihak ketiga yang diakibatkan oleh pengoperasian bandar udara

2) Tanggung jawab terhadap kerugian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
  • kematian atau luka fisik orang;
  • musnah, hilang, atau rusak peralatan yangdioperasikan; dan/atau
  • dampak lingkungan di sekitar

Pasal 425:

Setiap orang yang melaksanakan kegiatan di bandar udara yang tidak bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas bandar udara yang diakibatkan oleh kegiatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 241, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 241:

Orang perseorangan warga negara Indonesia dan/atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan di bandar udara bertanggung jawab untuk mengganti kerugian atas setiap kerusakan pada bangunan dan/atau fasilitas bandar udara yang diakibatkan oleh kegiatannya

Pasal 426:

Setiap orang yang membangun bandar udara khusus tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 247 ayat (1):

Dalam rangka menunjang kegiatan tertentu, Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau badan hukum Indonesia dapat membangun bandar udara khusus setelah mendapat izin pembangunan dari Menteri

Pasal 427:

Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara khusus dengan melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Pasal 249:

Bandar udara khusus dilarang melayani penerbangan langsung dari dan/atau ke luar negeri kecuali dalam keadaan tertentu dan bersifat sementara, setelah memperoleh izin dari Menteri

Pasal 428:

(1) Setiap orang yang mengoperasikan bandar udara khusus yang digunakan untuk kepentingan umum tanpa izin dari Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250 dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp15.000.000.000,00 (lima belas miliar rupiah).

Pasal 250:

Bandar udara khusus dilarang digunakan untuk kepentingan umum kecuali dalam keadaan tertentu dengan izin Menteri,dan bersifat sementara

Pasal 429:

Setiap orang yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan tidak memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 275 ayat (1):

Lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 ayat (2) wajib memiliki sertifikat pelayanan navigasi penerbangan yang ditetapkan oleh Menteri

Pasal 430:

(1) Personel navigasi penerbangan yang tidak memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)

(2) Dalam hal perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 292 ayat (1):

Setiap personel navigasi penerbangan wajib memiliki lisensi atau sertifikat kompetensi

Pasal 431:

(1) Setiap orang yang menggunakan frekuensi radio penerbangan selain untuk kegiatan penerbangan atau menggunakan frekuensi radio penerbangan yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 306 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) Tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Pasal 306:

Setiap orang dilarang:
  • menggunakan frekuensi radio penerbangan kecuali untuk penerbangan; dan
  • menggunakan frekuensi radio yang secara langsung atau tidak langsung mengganggu keselamatan penerbangan

Pasal 432:

Setiap orang yang akan memasuki daerah keamanan terbatas tanpa memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 334 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)

Pasal 334 ayat (1):

Orang perseorangan, kendaraan, kargo, dan pos yang akan memasuki daerah keamanan terbatas wajib memiliki izin masuk daerah terbatas atau tiket pesawat udara bagi penumpang pesawat udara, dan dilakukan pemeriksaan keamanan

Pasal 433:

Setiap orang yang menempatkan petugas keamanan dalam penerbangan pada pesawat udara niaga berjadwal asing dari dan ke wilayah Republik Indonesia tanpa adanya perjanjian bilateral sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 341:

Penempatan petugas keamanan dalam penerbangan pada pesawat udara niaga berjadwal asing dari dan ke wilayah Republik Indonesia hanya dapat dilaksanakan berdasarkan perjanjian bilateral

Pasal 434:

Setiap orang yang mengoperasikan pesawat udara kategori transpor tidak memenuhi persyaratan keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 342 sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)

Pasal 342:

Setiap badan usaha angkutan udara yang mengoperasikan pesawat udara kategori transpor wajib memenuhi persyaratan keamanan penerbangan

Pasal 435:

Setiap orang yang masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf c dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 344 huruf c:

Masuk ke dalam pesawat udara, daerah keamanan terbatas bandar udara, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah

Pasal 436:

(1) Setiap orang yang membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf d, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kerugian harta benda dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 344 huruf d:

Membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam pesawat udara atau bandar udara tanpa izin

Pasal 437:

(1) Setiap orang menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 344 huruf e dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan kecelakaan atau kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(3) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun.

Pasal 344 huruf e:

Menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan

Pasal 438:

(1) Kapten penerbang yang sedang bertugas yang mengalami keadaan bahaya atau mengetahui adanya pesawat udara lain yang diindikasikan sedang menghadapi bahaya dalam penerbangan, tidak emberitahukan kepada unit pelayanan lalu lintas penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 354 sehingga berakibat terjadinya kecelakaan pesawat udara dan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun.

Pasal 354:

Kapten penerbang yang sedang bertugas yang mengalami keadaan bahaya atau mengetahui adanya pesawat udara lain yang diindikasikan sedang menghadapi bahaya dalam penerbangan wajib segera memberitahukan kepada unit pelayanan lalu lintas penerbangan

Pasal 439:

(1) Setiap personel pelayanan lalu lintas penerbangan yang pada saat bertugas menerima pemberitahuan atau mengetahui adanya pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya atau hilang dalam penerbangan tidak segera memberitahukan kepada instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 sehingga mengakibatkan kecelakaan pesawat udara dan kerugian harta benda, dipidana dengan pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun.

(2) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengakibatkan matinya orang, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun

Pasal 355:

Setiap personel pelayanan lalu lintas penerbangan yang bertugas wajib segera memberitahukan kepada instansi yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang pencarian dan pertolongan setelah menerima pemberitahuan atau mengetahui adanya pesawat udara yang berada dalam keadaan bahaya atau hilang dalam penerbangan.

Pasal 440:

Setiap orang yang merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 360 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).

Pasal 360 ayat (1):

Setiap orang dilarang merusak atau menghilangkan bukti-bukti, mengubah letak pesawat udara, dan mengambil bagian pesawat udara atau barang lainnya yang tersisa akibat dari kecelakaan atau kejadian serius pesawat udara

Pasal 441:

(1) Tindak pidana di bidang penerbangan dianggap dilakukan oleh korporasi apabila tindak pidana tersebut dilakukan oleh orang yang bertindak untuk dan/atau atas nama korporasi atau untuk kepentingan korporasi, baik berdasarkan hubungan kerja maupun hubungan lain, bertindak dalam lingkungan korporasi tersebut, baik sendiri maupun bersama-sama.

(2) Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka penyidikan, penuntutan, dan pemidanaan dilakukan terhadap korporasi dan/atau pengurusnya

Pasal 442:

Ketentuan dalam hal panggilan terhadap korporasi, maka pemanggilan untuk menghadap dan penyerahan surat panggilan disampaikan kepada pengurus di tempat pengurus berkantor, di tempat korporasi itu beroperasi, atau di tempat tinggal pengurus

Pasal 443:

Dalam hal tindak pidana di bidang penerbangan dilakukan oleh suatu korporasi, selain pidana penjara dan denda terhadap pengurusnya, pidana yang dapat dijatuhkan terhadap korporasi berupa pidana denda dengan pemberatan 3 (tiga) kali dari pidana denda yang ditentukan.


Sumber: Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2009 tentang Penerbangan
Category: articles
Untuk penerbitan kirimkan artikel, jurnal, opini maupun karya tulis sobat aviasi ke xpapjo@gmail.com
wa